JAKARTA (Lentera) -Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso mengungkap, tim eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak mengikuti nasihat yang disampaikan jaksa bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ketika melakukan pendampingan pada pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain itu, pihak kementerian juga menutup sebagian data dan informasi terkait pengadaan Chromebook dari kejaksaan.
“Jaksa Bidang Datun melihat ada yang tidak diikuti dan ada yang ditutupi dalam kegiatan pengadaan tersebut,” ujar Riono, Senin (30/3/2026).
Riono mengatakan, jaksa bidang Datun hanya dapat memberikan pendampingan jika ada pihak yang meminta.
Terlebih, nasihat yang diberikan hanya mengacu pada data yang diserahkan oleh pihak yang meminta pendampingan.
“Tetapi, jaksa bidang Datun tidak dapat mengatur Kemendikbudristek sebagai pihak yang didampingi karena secara aturan dan berdasarkan kesepakatan para pihak, jaksa bidang Datun memang tidak memiliki kapasitas untuk ikut masuk atau terlibat dalam (pengadaan),” imbuh Riono.
Dia membantah, kejaksaan bisa melakukan monitoring atau pengawasan kepada pengadaan. Hal ini karena fungsi kejaksaan dalam pengadaan hanya sebagai konsultan hukum untuk melakukan pendampingan.
“Kelihatannya Kemendikbudristek tidak menyampaikan seutuhnya informasi mengenai proses pengadaan tersebut yang seharusnya disampaikan agar jaksa sebagai konsultan hukum dapat memberikan advis atau pendapat yang lengkap dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” katanya.
Riono menegaskan, keberadaan jaksa bidang Datun dalam pengadaan adalah untuk melindungi kepentingan atau hak pemerintah dalam kegiatan pengadaan.
Berhubung pendapat dari kejaksaan tidak diikuti oleh Kemendikbudristek, pendampingan ini pun dihentikan. Tetapi, Riono tidak menyebutkan kapan penghentian ini dilakukan.
Klaim Nadiem
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan, ada jaksa yang mengawasi proses pengadaan laptop berbasis Chromebook dari awal hingga akhir pada 2019-220 lalu.
“Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor untuk mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu mengeklik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” ujar Nadiem di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).
Nadiem mengatakan, selaku menteri, dia tidak terlibat dalam proses pengadaan, tetapi ia meyakini kejaksaan sudah melakukan pendampingan.
Oleh karena itu, ia mempersoalkan mengapa kini ditahan oleh kejaksaan, padahal dulu ia melibatkan kejaksaan dalam pengadaan laptop tersebut, Nadiem juga mengaku sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kementerian yang dulu dipimpinnya.
“Dan laporannya (hasil audit) itu tebal, ada ratusan halaman menyebut bahwa tidak ada ketidaktepatan harga, tidak ada ketidakwajaran harga, itu di tahun 2023 dan 2024,” kata dia, melansir Kompas.
Nadiem mengaku sedih kini ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook meski dua lembaga negara itu sudah dilibatkan untuk mengawasi prosesnya.
“Tiba-tiba, saya ditahan oleh kejaksaan, setelah itu keluar lagi laporan dari BPKP dibilang ada kemahalan harga laptop totalnya sebesar Rp 1,5 triliun,” kata Nadiem.
“Bayangkan betapa sedihnya dan terkejutnya saya waktu mengetahui dua institusi yang saya undang untuk mendampingi, ternyata malah memenjarakan saya. Lalu melegitimasi kerugian negara,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (*)
Editor: Arifin BH




