SURABAYA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan dari jabatannya, setelah yang bersangkutan diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi, atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda di Surabaya mengutip Antara, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa, dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup.
“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” jelasnya.
Reda menegaskan, pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi.
Apabila tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat pelanggaran etik, lanjutnya, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan. Namun, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.
Reda menambahkan, langkah tegas Kejagung bukan sekadar peringatan, contohnya sejumlah kasus serupa yang telah diproses hingga persidangan imbuhnya.
Sebelumnya, Joko Budi Darmawan diamankan Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu, disebut diamankan sebelum Hari Raya Idulfitri, pada 18 Maret 2026.
Editor: Arief Sukaputra




