JAKARTA (Lentera) - Setelah dua dekade beroperasi tanpa tersentuh hukum, TS alias 'Ki Bedil' yang dikenal sebagai perakit senjata api (senpi) ilegal di Jawa Barat, akhirnya diciduk oleh Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri.
"20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap," ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arsya Khadafi dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Minggu (12/4/2026).
Menurut Arsya, Ki Bedil dikenal sebagai sosok yang memiliki keahlian dalam merakit senjata api ilegal, khususnya jenis revolver atau pistol rakitan.
Ditambahkannya, senjata hasil produksi pelaku banyak diminati oleh kalangan pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar. "Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," katanya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Arsya, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026). Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
AS diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, serta dua butir peluru kaliber 22.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan membagi tim menjadi dua kelompok untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata api.
Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan TS alias Ki Bedil yang diduga sebagai aktor utama dalam produksi senjata api ilegal tersebut.
Dari tangan Ki Bedil, petugas menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
Editor:Santi,ist



