SURABAYA (Lentera) -Proses penertiban dan pengosongan gedung induk Balai Pemuda Surabaya pada Senin (4/5/2026) berlangsung di tengah ketegangan antara petugas dan kalangan seniman.
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya itu menuai sorotan, terutama terkait aspek sensitivitas terhadap nilai-nilai budaya di kawasan tersebut.
Ketegangan terjadi saat petugas mengangkut sejumlah perlengkapan kesenian, termasuk seperangkat gamelan dan alat musik tradisional, dari dalam gedung. Sejumlah seniman menilai proses pemindahan dilakukan tanpa pendekatan kultural yang memadai, mengingat Balai Pemuda selama ini dikenal sebagai salah satu ruang ekspresi seni di Kota Surabaya.
Di tengah situasi tersebut, budayawan senior Meimura hadir mengenakan kostum “Besut”, tokoh ikonik dalam teater rakyat khas Jawa Timur. Ia sempat mengajak petugas Satpol PP untuk berfoto bersama, namun ajakan itu ditolak dengan alasan petugas tidak mengenali karakter tersebut.
Meimura menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, ketidaktahuan aparat terhadap simbol budaya lokal mencerminkan masih kurangnya pembekalan wawasan kebudayaan, khususnya bagi petugas yang bertugas di ruang publik bernilai sejarah.
“Seharusnya ada pemahaman dasar tentang budaya lokal, apalagi ini di Balai Pemuda yang punya nilai sejarah dan seni. Ini bukan sekadar soal pribadi, tapi soal kesiapan aparat,” ujarnya di lokasi.
Ia juga menilai, proses pengosongan yang mencakup relokasi aktivitas Dewan Kesenian Surabaya (DKS) perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih menghargai ekosistem kesenian yang telah lama tumbuh di kawasan tersebut.
Selain itu, pengangkutan gamelan secara terburu-buru dinilai menjadi simbol kekhawatiran seniman terhadap keberlangsungan ruang ekspresi budaya di Balai Pemuda.
Sebelumnya, Pemkot melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) mengirimkan surat peringatan pertama bernomor 500.17/2390/436.7.16/2026 kepada empat pihak, termasuk Galeri Merah Putih, Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Bengkel Muda Surabaya, dan Kantin Yayuk terkait pengosongan ruang kesenian.
Surat peringatan tersebut diturunkan, karena Pemkot ingin melakukan penataan regulasi penggunaan gedung tersebut agar pemanfaatannya lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




