JAKSA penuntut umum membedah keberadaan 'tim shadow' di luar struktur resmi Kemendikbudristek saat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Di depan majelis hakim, Nadiem menyebut mayoritas anggota tim shadow dipilih olehnya dan disetujui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Hal ini untuk mendukung agenda digitalisasi pendidikan. Nadiem juga membantah terlibat dalam penentuan spesifikasi maupun penandatanganan dokumen pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara Rp2 triliun. Ia menyebut keputusan teknis berada di level direktur jenderal hingga pejabat pembuat komitmen. Di luar sidang, pengamat politik Rocky Gerung menilai pembentukan tim khusus bukan tindakan kriminal. Sebaliknya, jaksa menegaskan tim bayangan dipakai untuk memaksakan penggunaan Chromebook dan mengabaikan pejabat teknis kementerian. Diketahui kasus ini sudah berjalan sekitar 8 bulan sejak Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-5 pada 4 September 2025. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/12052026.pdf




.jpg)
.jpg)