27 October 2026

Get In Touch

Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disosialisasikan, Pemkab Trenggalek Dorong Perlindungan Pekerja Informal

Pemkab Trenggalek menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan informal.
Pemkab Trenggalek menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan informal.

TRENGGALEK (Lentera) – Pekerja informal di Kabupaten Trenggalek didorong mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Trenggalek juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) terlibat membantu pekerja rentan di lingkungan sekitar agar memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Upaya tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sosialisasi regulasi itu digelarDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

 Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengatakan perluasan kepesertaan menjadi perhatian pemerintah daerah karena masih banyak pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menyebut, berdasarkan data awal yang dimiliki pemerintah daerah, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Trenggalek masih berada di kisaran 30 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlindungan perlu diperluas, terutama bagi pekerja bukan penerima upah.

“Ini sebagai bentuk upaya agar warga masyarakat, khususnya pekerja bukan penerima upah, bisa menjadi salah satu kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena selama ini keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, kalau kami lihat baseline-nya baru 30 sekian persen,” ujar Triadi.

Kelompok pekerja yang menjadi perhatian antara lain pengemudi ojek, nelayan, buruh bangunan, pedagang kecil hingga pekerja harian lepas. Mereka dinilai membutuhkan perlindungan karena tetap menghadapi risiko saat bekerja, meskipun tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan.

Selain melalui sosialisasi perda, Pemkab Trenggalek mendorong perluasan perlindungan lewat Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan atau Gerdu Praja. Program ini mengajak ASN berpartisipasi mendaftarkan pekerja informal di lingkungan tempat tinggalnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui gerakan tersebut, ASN diharapkan tidak hanya berperan dalam pelayanan pemerintahan, tetapi juga ikut membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial. Sasaran kepesertaan dapat berasal dari lingkungan terdekat, termasuk tetangga maupun warga kurang mampu yang belum terdaftar.

Triadi menjelaskan, capaian Gerdu Praja masih terus berkembang seiring pembaruan data kepesertaan. Berdasarkan data yang disampaikan saat sosialisasi, realisasinya saat ini masih berada di kisaran 22 persen.

“Capaiannya sampai saat ini baru 22 sekian persen. Karena datanya bergerak terus,” katanya.

Adapun kelompok sasaran program ini mencakup pekerja rentan berusia 18 hingga 65 tahun. Di antaranya asisten rumah tangga, sopir, pedagang kecil, pekerja harian lepas, serta warga dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Triadi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga dapat memberikan manfaat kepada keluarga apabila terjadi risiko yang dijamin dalam program tersebut.

Dalam kondisi tertentu, ahli waris peserta dapat menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta apabila persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Ia mencontohkan adanya keluarga yang telah menerima manfaat setelah anggota keluarganya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, perluasan kepesertaan dinilai penting agar pekerja rentan dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan.

Pemerintah daerah berharap keterlibatan ASN melalui Gerdu Praja dapat membantu menjangkau kelompok pekerja informal yang selama ini belum masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, mengenai kemungkinan pemberian subsidi iuran oleh pemerintah daerah setelah perda diberlakukan, Triadi menyampaikan bahwa pelaksanaannya masih mengacu pada ketentuan regulasi dan mekanisme pengusulan yang berlaku.

“Hal-hal yang mengatur itu diatur di regulasi ini, Perda dan pengusulannya. Termasuk kita koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Trenggalek berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas, terutama bagi pekerja informal yang memiliki keterbatasan akses terhadap program perlindungan sosial. (Adv)

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.