29 October 2026

Get In Touch

Komisi A DPRD Minta Pemprov Jatim Evaluasi Alokasi Anggaran Inspektorat

Juru Bicara Komisi A, Naufal Alghifary.
Juru Bicara Komisi A, Naufal Alghifary.

SURABAYA (Lentera) – Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti potensi celah pengawasan menyusul penurunan anggaran Inspektorat Jatim sebesar 28,03 persen dalam Rancangan APBD 2027. Juru Bicara Komisi A, Naufal Alghifary meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengevaluasi kembali alokasi anggaran tersebut agar pengurangan belanja tidak mengganggu fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

Dalam laporan Komisi A terhadap Raperda APBD Jatim Tahun Anggaran 2027, anggaran Inspektorat tercatat sebesar Rp66,696 miliar, turun Rp25,973 miliar dibandingkan Perubahan APBD 2026 sebesar Rp92,669 miliar.  Penurunan terbesar terjadi pada belanja barang dan jasa, dari Rp31,521 miliar menjadi Rp11,652 miliar atau berkurang 63,03 persen. Sementara itu, belanja modal turun 99,63 persen.

Penurunan anggaran tersebut turut memengaruhi rencana kegiatan pengawasan. Komisi A mencatat audit operasional, audit kinerja, probity audit, dan audit bantuan keuangan direncanakan turun dari 45 kali menjadi 35 kali pada 2027. 

Sejumlah kegiatan lain, seperti audit hibah, audit dengan tujuan tertentu, reviu laporan keuangan dan pelayanan publik, serta monitoring dan evaluasi, juga tidak tercantum dalam rencana kuantitas tahun depan.

“Komisi A berpandangan bahwa penguatan fungsi pengawasan internal merupakan kebutuhan mendasar untuk mencegah penyimpangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, memperbaiki tata kelola keuangan daerah, dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai sasaran,” ungkap Naufal, Rabu (28/10/2026).

Komisi A mengingatkan Pemprov Jatim untuk mengevaluasi kembali alokasi anggaran Inspektorat dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pengawasan, cakupan objek pemeriksaan, risiko penyimpangan, serta ketentuan mengenai alokasi anggaran pengawasan yang berlaku.

Komisi A juga menyoroti tidak tercantumnya sejumlah kegiatan pengawasan dalam rencana 2027. Kegiatan tersebut diminta dipetakan kembali berdasarkan tingkat risiko dan urgensinya agar pengurangan anggaran tidak menimbulkan celah pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

“Komisi A memberikan perhatian khusus terhadap tidak tercantumnya sejumlah kegiatan pengawasan dalam rencana tahun 2027, terutama pengawasan hibah, audit dengan tujuan tertentu, reviu laporan keuangan dan pelayanan publik, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan,” terangnya.

Naufal menjelaskan, anggaran pengawasan disebut sebesar Rp11,654 miliar atau 0,042 persen dari total APBD Jatim yang tercantum sebesar Rp27,423 triliun. 

Komisi A menilai angka tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan karena berkaitan dengan ketentuan alokasi anggaran pengawasan yang dirujuk dalam bahan Inspektorat.

Selain mengevaluasi alokasi anggaran, Komisi A meminta peningkatan kompetensi auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), serta penguatan koordinasi pengawasan, tetap diperhatikan untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan.

“Komisi A menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kemampuan Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.