31 October 2026

Get In Touch

Terkendala Anggaran, Pemkot Malang Belum Akomodir Insentif bagi Muadzin Musala

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Ahmad Sholeh. (Santi/Lentera)
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Ahmad Sholeh. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Program pemberian insentif bagi muadzin di Kota Malang saat ini baru menjangkau ratusan muadzin masjid. Sementara itu, muadzin musala belum terakomodasi dalam program tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyebut perluasan cakupan penerima masih terkendala keterbatasan anggaran daerah.

"Kami berharap memang ada perluasan cakupan insentif untuk para muadzin di Kota Malang sehingga bisa semakin luas menjangkau penerima manfaat," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Malang, Ahmad Sholeh, Sabtu (31/10/2026).

Saat ini, disebutkannya, terdapat sekitar 600 muadzin masjid yang telah menerima insentif dari Pemkot Malang. Masing-masing penerima memperoleh insentif sebesar Rp275 ribu per bulan.

Adapun penyaluran insentif bagi muadzin yang telah terdaftar dilakukan melalui kantor kelurahan. Sholeh mengatakan, mekanisme pencairannya berbeda-beda, bergantung pada kebijakan masing-masing kelurahan. "Sebagian kelurahan menyalurkan insentif setiap bulan, sementara lainnya mencairkan setiap tiga bulan sekali," katanya.

Diketahui, program insentif bagi muadzin masjid tersebut telah berjalan sejak 2021. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Malang terhadap peran dan tanggung jawab muadzin dalam pelayanan ibadah di masyarakat.

Sholeh menjelaskan, perluasan penerima insentif masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Pemerintah berharap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan dukungan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat membuka ruang untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

Selain memperluas cakupan penerima, untuk sementara ini Pemkot Malang melalui Bagian Kesra juga belum berencana mengusulkan kenaikan nominal insentif. Sholeh kembali menegaskan, besaran insentif yang berlaku saat ini masih mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

"Untuk besaran nilai insentif kami juga harus melihat ketersediaan anggaran. Kami berharap semoga ke depan PAD semakin meningkat sehingga perhatian kepada masyarakat juga semakin meningkat," katanya.

Di sisi lain, muadzin dan kelompok pelayan keagamaan lainnya di Kota Malang juga mendapat perlindungan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Perlindungan tersebut mencakup santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam apel peringatan Hari Santri 2026 beberapa waktu lalu, sebanyak 10 ahli waris muadzin dan pelayan keagamaan telah menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing sebesar Rp42 juta.

"Kalau secara total, termasuk muadzin kemudian guru ngaji dan sebagainya, itu yang menerima insentif ada sebanyak 6.000 orang. Kalau sudah menerima insentif, otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemkot Malang," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.