
Surabaya - Ratusan Ojek online menggelar demo. Berangkat pukul 09.45 WIB di depan kantor Dinas Kominfo Jawa Timur lalu bergeser ke Polda dan berakhir di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka menuntut dimasukkan sebagai penerima bantuan jaring pengaman sosial.
Tepat pukul 13.00 WIB ratusan ojek online sampai di depan kantor gubernur Jawa Timur. Massa yang mengaku dari Front Driver Ojek Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), meminta beberapa tuntutan, yakni terkait jaring pengaman, legalitas ojol dan menindak kasus penganiayaan terhadap salah satu rekan ojol.
Tiba di kantor Gubernur Jawa Timur di Jl. Pahlwan no.10 perwakilan aksi massa diterima langsung oleh beberapa dinas, Yakni dari Dinas Perhubungan Jawa timur , Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jatim sayangnya dalam pertemuan kali ini tidak dihadiri langsung oleh pihak grab atau gojek.
Penanggung jawab aksi Tito Achmad mengatakan bahwa tujuan kembali berdemo meminta jaring pengaman sosial. Sebab selama pandemi covid-19. Para driver ojek online tidak pernah mendapat bantuan apapun.

“Jaring pengaman sosial itu yang pertama, yang kedua masalah aplikasi yang tidak ada standart hak. Perang tarif menyusahkan,” jelasnya, Selasa (15/9/2020).
Tak hanya itu, Tito juga meminta terakait legalitas ojek online yang saat ini belum ada kepastian.
“Legalitas ojol, sudah dibahas dengan Dishub Jatim tahun lalu. Legalitas untuk ojol segera disahkan. Maksud kami menekan untuk pergub. Kita disini mengingkan kejelasan R2. Sebab Kalau ada kecelakaan aplikator diam”jelasnya.
Sementara, terkait keluhan jaring pengaman sosial bagi para driver ojek online sekretaris BPBD Jatim, Erwin Indra Widjaja mengatakan bahwa bantuan yang diberikan untuk warganya yang memang belum pernah mendapat bantuan apapun dari pihak Pemrintah Kota/Kabupaten dan dari pihak Pemerintah Pusat.
“Dari hasil pembahasan ada kendala komunikasi kurang baik karena di JPS ada beberapa media salah satunya radar bansos itu juga menjaring masyarakat-masyarakat yang memang tidak menerima bantuan dari manapun yang terdampak covid-19 bisa melalui radar bansos,” ujarnya.
Erwin menjelaskan bahwasanya menindak lanjuti laporan terkait JPS akan disampaika ke Gubernur, nantinya kita akn cek kembali mana yang memang belum pernah dapat bantuan mana yang sudah.
“penting adalah penerima bantuan sosial tidak boleh dobel, tidak boleh menerima bantuan dari instansi manapun. Prinsipnya disitu,” pungkasnya. (ard)