23 April 2025

Get In Touch

Meski Pandemi, Diskon dan Bebas Denda PKB di Kota Blitar Tembus Rp 26 Miliar

Meski Pandemi, Diskon dan Bebas Denda PKB di Kota Blitar Tembus Rp 26 Miliar

Blitar - Program Peduli Covid-19 Pemprov Jatim berupa Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), selama pandemi Covid-19 periode 3 April - 31 Juli 2020 mencapai Rp 26 miliar.

Seperti dituturkan Pengolahan Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) di Samsat Blitar Kota, Nur Indah Lestari jika program diskon dan bebas denda PKB selama pandemi Covid-19 ternyata berpengaruh, terhadap para wajib pajak di Kota Blitar. "Karena data data Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan pendapatan, mencapai target yang ditentukan," tutur Indah.

Sesuai data yang ada di Samsat Kota Blitar, selama program Diskon dan Bebas Denda PKB selama pandemi Covid-19 periode 3 April - 31 Juli 2020. Jumlah Total SKP untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 sebanyak 78.000 kendaraan, serta total pendapatan hampir Rp 26 miliar. "Dengan total nilai diskon sebesar Rp 3,4 miliar, selama periode tersebut," terang Indah.

Hasil tersebut dicapai setelah batas waktu diperpanjang sebulan, dari semula 31 Juli 2020 menjadi sampai 31 Agustus 2020. Diungkapkan Indah kebijakan pemberian diskon PKB sebesar 15% untuk kendaraan roda 2 dan 5% untuk roda 4, serta bebas denda PKB dan BBNKB. "Ternyata berpengaruh terhadap masyarakat, sehingga meskipun pandemi Covid-19 tetap memanfaatkan adanya program diskon dan bebas denda ini," ungkapnya.

Bahkan dari program peduli Covid-19 ini, UPT Bapenda Provinsi Jatim di Blitar masuk peringkat 10 besar hasil dari Samsat Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

Setelah program diskon dan bebas denda selama pandemi Covid-19, Pemprov kembali memberlakukan Pemutihan Pajak Daerah. Yakni Bebas BBN 2 dan Bebas Sanksi Administratif mulai 1 September 2020 - 28 November 2020.

Program ini pun juga selalu mendapat respon positif dari masyarakat, terbukti setiap tahunnya bisa meningkatkan pendapatan pajak hingga lebih dari 50% dibanding kondisi tidak ada pemutihan pajak. Selama periode 1 - 14 September 2020 ini saja, sudah tercatat sebanyak 372 Surat Ketetapan Pajak dan pendapatan mencapai Rp 253 juta.

Peningkatkan jumlah wajib pajak pemilik kendaraan yang memanfaatan program pemutihan, akan terlihat pada sebulan terakhir atau bulan ketiga. "Bulan pertama biasanya banyak yang mencabut berkas, baru pada bulan kedua dan ketiga akan terjadi peningkatan yang BBN 2 baik yang masuk dari luar daerah maupun antar daerah di Jatim," bebernya.

Ditambahkan Indah untuk mengantisipasi antrean panjang atau penumpukan warga di Samsat Blitar Kota, menyesuaikan dengan kondisi di loket. "Seminggu terakhir akan dibuka loket dan kasir tambahan, serta hari terakhir tidak membatasi jam pelayanan sampai jam 24.00 Wib," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.