12 April 2025

Get In Touch

4 Paslon Pilkada Blitar Raya Ditetapkan Dengan Komitmen Patuhi Protkes

4 Paslon Pilkada Blitar Raya Ditetapkan Dengan Komitmen Patuhi Protkes

Blitar - Sebanyak 4 pasangan calon (Paslon) Pilkada di Blitar Raya (kabupaten dan kota) ditetapkan dengan komitmen taat dan patuh Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso bahwa sesuai PKPU No 5 Tahun 2020 tentang program, tahapan dan jadwal, penetapan Paslon dilaksanakan 23 September 2020. "Setelah sebelumnya tes kesehatan dan psikologi, serta verifikasi administrasi 2 Bapaslon dinyatakan lolos dan memenuhi syarat, untuk ditetapkan menjadi Paslon peserta Pilkada 9 Desember 2020," ujar Hadi, Rabu (23/9/2020).

Kedua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang ditetapkan adalah imcumbent Rijanto - Marhaenis Urip Widodo dan Rini Syarifah (Mak Rini) - Rahmat Santoso (Makdhe Rahmat). "Penetapan dilakukan dalam pleno tertutup, tidak mengundang Paslon tapi diwakili oleh tim pemenangan sebanyak masing-masing 6 orang," jelas Hadi.

Ditanya mengenai apakah ada syarat Paslon harus melaksanakan Protkes, Hadi menjawab jika itu merupakan komitmen tidak masuk syarat calon. "Karena sesuai aturan memang tidak masuk, hanya komitmennya untuk mematuhi Protkes dalam upaya pencegahan Covid-19," ungkapnya.

Komitmen untuk patuh dan taat Protkes Covid-19, akan dinyatakan dalam ikrar yang digelar besok, Kamis (24/9/2020) setelah Pengundian Nomor Urut Paslon. "Bersamaan dengan Deklarasi Kampanye Damai, yang dihadiri kedua Paslon yang ditetapkan hari ini," imbuh Hadi.

Demikian juga di Pilkada Kota Blitar, 2 Bapaslon yang sudah ditetapkan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Blitar yaitu petahana Santoso - Tjutjuk Sunario dan Henry Pradipa Anwar - Yasin Hermanto, dikatakan Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam memang akan diminta komitmennya terhadap Protkes Covid-19.

"Komitmennya berupa penandatanganan Ikrar Ketaatan dan Kepatuhan Protkes Covid-19, setelah Pengundian Nomor Urut Paslon besok, Kamis(24/9/2020)," kata Umam.

Komitman Paslon terkait Protkes tidak bisa dimasukkan sebagai salah satu syarat calon atau pencalonan, tapi jika dilanggar akan ada sanksinya sesuai dengan aturan yang ada. "Sesuai pelanggarannya, serta ditindak oleh pihak yang berwenang baik Sat Pol PP maupun kepolisian," terang Umam.

Disinggung sanksi bagi Paslon yang tidak mau menandatangani ikrar Protkes Covid-19, Umam mengaku sanksinya hanya sanksi moral. "Karena Paslon tidak mau komitmen melaksanakan Protkes, sesuai himbauan pemerintah dan aturan," tandasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.