12 April 2025

Get In Touch

Langgar 2 Aturan, Bawaslu Semprit Kampanye Paslon Pada Pilbup Blitar

Langgar 2 Aturan, Bawaslu Semprit Kampanye Paslon Pada Pilbup Blitar

Blitar - Karena melanggar 2 aturan kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar menyemprit salah satu Pasangan calon (Paslon). Paslon tersebut menggunakan fasilitas pendidikan untuk kampanye, serta belum melengkapi syarat izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin bahwa pada hari ketiga masa kampanye, Senin (28/9/2020) kemarin pihaknya melakukan pengecekan kegiatan kampanye sesuai jadwal yang dibuat tim kampanye Paslon. "Sesuai jadwal kampanye Paslon No 2, akan menggelar rapat terbatas di Kecamatan Kesamben dan Selorejo," ujar Hakam, Selasa (29/9/2020).

Lebih lanjut Hakam menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan, dengan mengecek lokasi dan kelengkapan syarat administrasi kampanye Paslon No 2 Rini Syarifah (Mak Rini) - Rahmat Santoso (Makdhe Rahmat).

"Ternyata rapat terbatas yang di Kecamatan Selorejo akan digelar di salah satu sekolah diniyah, maka kami sampaikan jika lokasi ini termasuk yang dilarang digunakan untuk kampanye. Maka oleh tim kampanye dipindah ke rumah salah satu warga," jelasnya.

Karena sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 69 huruf i mengatur larangan kampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. "Jika tetap melanggar ada sanksi pidananya pada pasal 187 angka 2 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," tandasnya.

Selain lokasinya, ternyata kegiatan kampanye di kedua lokasi tersebut (Kecamatan Kesamben dan Selorejo) juga belum mengantongi izin yaitu STTP dari kepolisian. "Bisa diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, karena saat ini dalam kondisi Covid-19 sesuai PKPU No 13 Tahun 2020," beber Hakam.

Sesuai hasil dialog dengan tim kampanye Paslon, ternyata diketahui kalau mereka belum memahami adanya aturan STTP dari kepolisian setelah ada rekomendasi dari gugus tugas. "Setelah di mediasi, akhirnya disepakati oleh tim kampanye untuk menunda kampanye sampai semua persyaratan administrasi terpenuhi," ungkapnya.

Ditegaskan Hakam jika terjadi pelanggaran dalam kampanye, tidak bisa langsung dibubarkan. Tapi dilihat dulu pelanggarannya apa, jika administrasi diminta untuk memperbaiki atau melengkapi syarat -syaratnya. Kalau tetap dilanjutkan, akan dicatat sebagai temuan pelanggaran adminiatrasi kampanye.

"Kalau pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, seperti melebih jumlah batasan peserta kampanye dan ada yang tidak memakai masker. Jika setelah 1 jam diperingatkan tidak dihiraukan, baru bisa dilakukan tindakan pembubaran," tegasnya.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan No 2 Mak Rini - Makdhe Rahmat, Abdul Munib ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan jika kegiatan di kedua lokasi tersebut bukan kampanye tapi konsolidasi partai. "Kebetulan saja bersamaan dengan jadwal kampanye, sehingga ditunda dan tidak ada pembubaran," kata Munib.

Kegiatan tetap berlangsung, yang hadir makan kemudian selesai pulang. Sekali ditegaskan Munib tidak ada pembubaran pungkas pria yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar ini.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.