
Blitar - Tim Pemenangan Pasangan calon (Paslon) No. 2 Rini Syarifah (Mak Rini) - Rahmat Santoso (Makdhe Rahmat) keberatan dan mengklarifikasi pemberitaan Bawaslu Kabupaten Blitar, mengenai kegiatan di Kecamatan Kesamben dan Selorejo, Senin (28/9/2020).
Anggota Tim Pemenangan Paslon Mak Rini - Makdhe Rahmat Bidang Advokasi yang juga kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto menuturkan jika pemberitaan di media yang ditulis adanya pembubaran itu tidak ada, karena kegiatan di Kecamatan Kesamben dan Selorejo bukan kampanye.
"Tapi konsolidasi partai pengusung Paslon Mak Rini - Makdhe Rahmat, sebelumnya kita sudah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian ketika rapat pembahasan kampanye pada Sabtu (26/9/2020) lalu," tutur Joko, Rabu (30/9/2020).
Joko menjelaskan kegiatan tersebut tidak bisa diartikan kampanye, karena tidak ada penyampaian visi misi oleh Paslon. Jadi harus dibedakan, kampanye dan konsolidasi internal partai. "Berita ini sangat merugikan Paslon kami dan mendeskreditkan, sepertinya Paslon No. 2 tidak taat aturan atau azas," jelasnya.
Mengenai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, yang harus ada rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, dia menandaskan bahwa untuk mengurusnya perlu waktu. Apalagi sejak awal pembahasan mengenai kampanye gugus tugas tidak dilibatkan.
"Maka pada rapat tadi malam, Rabu (29/9/2020) disepakati gugus tugas siap memproses pengajuan rekomendasi dari tim Paslon dengan cepat. Agar kegiatan kampanye berjalan sesuai jadwal, karena rekomendasinya per lokasi kampanye. Rekomendasi juga sudah dikeluarkan tadi malam sekitar jam 21.00 Wib, untuk mengurus STTP ke kepolisian," ungkap Joko.
Seharusnya dengan mepetnya waktu persiapan kampanye, dari rapat Sabtu (26/9/2020) sampai Senin (28/9/2020). Ada pemakluman, apalagi kegiatan tersebut sudah dijadwalkan dan dipersiapkan sebelumnya. Bukan pengerahan massa, menggunakan terop dan panggung.
"Perlu dipahami juga STTP sifatnya pemberitahuan bukan izin, karena meskipun sudah ada rekomendasi gugus tugas tapi kepolisian tidak menerbitkan STTP bagaimana?," tandas Joko.
Ditambahkan Joko, Bawaslu yang juga hadir ketika rapat pambahasan kampanye, bisa bijak dalam melakukan tugasnya. Sehingga tidak merugikan salah satu Paslon dalam Pilbup Kabupaten Blitar. "Marilah kita buat suasana ini kondusif, aturan kita tegakkan dengan melihat kondisi di lapangan yang sebenarnya seperti apa," imbuhnya.
Secara terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Solahudin ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan apa yang dilakukan di Kecamatan Kesamben dan Selorejo, memang bentuk upaya pencegahan pelanggaran Paslon dalam masa kampanye.
"Agar seluruh Paslon melengkapi semua persyaratan adminitrasi dan melaksanaan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19, kami juga sudah konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim dan disarankan memberikan toleransi dan memaklumi agar tidak terjadi gesekan," kata Hakam.
Ditanya apakah kegiatan di Kesamben dan Selorejo termasuk kampanye, Hakam mengaku kegiatan yang masuk dalam jadwal kampanye tersebut belum sempat dilaksanakan.
"Kami sudah melakukan pengecekan persyaratan administrasinya yaitu STTP, karena itu memang harus ada dan disepakati untuk ditunda. Tadi malam infonya, rekomendasi dari gugus tugas untuk Paslon No 2 sudah keluar. Untuk melengkapi persyaratan, mengurus STTP ke kepolisian," pungkasnya. (ais)