23 April 2025

Get In Touch

DPRD Tidak Mau Grusa - Grusu Terkait Pengajuan Hutang Pemkab Blitar Rp 150 M

DPRD Tidak Mau Grusa - Grusu Terkait Pengajuan Hutang Pemkab Blitar Rp 150 M

Blitar - Pihak DPRD Kabupaten Blitar tidak mau grusa grusu (tergesa-gesa) menyetujui, pengajuan hutang atau pinjaman daerah sebesar Rp 150 miliar kepada Kemenkeu melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membangun jalan sirip penghubung Jalur Lintas Selatan (JLS).

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito kalau dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, belum ada kesepakatan hutang atau pinjaman daerah. "Nanti akan kita cek lagi, apakah pengajuan persetujuan dewan atas hutang daerah tersebut sudah masuk," ujar Suwito, Kamis (1/10/2020).

Lebih lanjut Suwito menjelaskan pihaknya tidak mau grusa - grusu memberikan persetujuan pinjaman daerah yang nilainya cukup besar tersebut, nanti akan dibahas lebih detail dan mendalam melalui Komisi III. "Biar dibahas dulu oleh teman - teman Komisi III, kemudian hasilnya bagaimana akan disampaikan pada pimpinan dewan," jelas politisi PDIP ini.

Diakui Suwito memang ada info mengenai pengajuan hutang sebesar Rp 150 miliar, untuk membangun jalan sirip penghubung dengan JLS. Namun harus dibahas dan dikaji lagi, mengapa harus dibiayai dari pinjaman atau hutang.

"Bisa saja multiyears, seperti pembangunan RSUD Srengat yang nilai totalnya hampir Rp 200 miliar. Tahun ini berapa, tahun depan berapa kan bisa. Kenapa yang Rp 150 miliar, kok malah hutang," ungkap pria yang juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar ini.

Ditambahkan Suwito jika pinjam atau hutang, yang harus dipertimbangkan juga kemampuan daerah mengangsur pokok hutang dan bunganya. "Apalagi kondisi keuangan daerah juga belum normal, dampak dari pandemi Covid-19. Dimana PAD juga menurun, serta tidak ada kepastian sampai kapan pandemi akan berakhir," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Pemkab Blitar mengajukan pinjaman daerah atau hutang melalui PT SMI kepada Kemenkeu, melalui Program PEN sebesar Rp 150 miliar. Untuk membiaya pembangunan 2 ruas jalan sirip penghubung dengan JLS, dari Kecamatan Kesamben (Brongkos) - Kecamatan Wates dan Kecamatan Kademangan - Kecamatan Wonotirto (Tambakrejo).

Alasan pengajuan hutang ini, apabila menggunakan APBD dalam setahun akan mempengaruhi pencapaian program kegiatan prioritas lainnya. Sehingga pemerintah daerah mengupayakan alternatif pembiayaan, melalui pinjaman daerah jangka menengah maksimal 5 tahun.

Secara terpisah Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan awalnya rencana pinjaman daerah ini, dimasukkan dalam pambahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021. "Namun setelah dilakukan pembahasan dengan dewan, ternyata belum disetujui," kata Khusna.

Namun setelah adanya informasi peluang mendapatkan pinjaman daerah melalui Program PEN dari Kemenkeu, maka pemkab coba mengajukannya. "Karena peruntukannya pembangunan infrastruktur, semoga pengajuan ini bisa disetujui," terangnya.

Disinggung mengenai urgensi pembangunan jalan sirip penghubung JLS ini, hingga harus mengajukan hutang. Khusna mengaku kalau pembangunan jalan sirip ini sangat penting, untuk menghubungkan jalur nasional atau jalur utama di sisi utara dengan JLS. "Termasuk prioritas, untuk pengembangan ekonomi daerah. Karena pengaruhnya besar dalam pembangunan di Blitar selatan, seiring dengan dibangunnya JLS oleh pemerintah pusat," beber Khusnah.

Mengenai usulan DPRD mengapa tidak menggunakan sistem pembiayaan bertahap atau multiyears, ditambahkan Khusna kalau cara itu juga ada plus minusnya. "Tapi hak penuh DPRD untuk memberikan persetujuan atau tidak, nanti akan kita bahas bersama," tutup Khusna. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.