
Trenggalek - Puluhan warga terdampak Bendungan Bagong, hari ini Rabu (07/10/2020) kembali ngeluruk Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Bahkan, mereka mengusung keranda mayat.
Warga Sumurup yang berjumlahkan sekitar 50 orang tersebut untuk mengawal sidang pembuktian saksi termohon pembebasan lahan proyek Bendungan Bagong.
Agung Susilo, koordinator aksi menyampaikan bahwasanya dalam aksi kali ini sengaja menyajikan teaterikal dengan membawa keranda mayat. Teatrikal tersebut menggambarkan matinya hak-hak warga terdampak Bendungan Bagong.
Dalam kesempatan ini warga juga melaksanakan tahlillan dan do'a bersama dengan harapan agar dalam proses persidangan berjalan lancar dan segera terungkap para mafia proses pembangunan Bendungan Bagong tersebut.
"Kami berharap Pengadilan Negeri bisa memberikan keputusan yang berpihak pada warga dengan harga ganti untung yang layak," imbuhnya.
Paska persidangan selesai, Haris Yudiyanto, S.H, M.H, kuasa hukum warga terdampak menyampaikan hasil dari sidang ke-4 ini bahwasanya Pembuktian saksi dari pihak termohon (BBWS) ditolak oleh Hakim dan akan memeriksa setempat atau langsung ke lokasi pada Senin, 12 Oktober 2020 mendatang. (Ang)