Keluhkan Dampak dan Dugaan Kebocoran PAD dari Tambang Galian C, Warga Wadul DPRD Kabupaten Blitar

Blitar - Warga wadul ke DPRD Kabupaten Blitar terkait dugaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tambang galian C. Selain itu juga adanya puluhan tambang ilegal yang masih beroperasi dan mengakibatkan dampak negatif pada lingkungan dan infrastruktur.
Warga yang paling banyak merasakan dampak penambangan ilegal tersebut adalah warga dari wilayah utara dan timur Kabupaten Blitar, terutama sepanjang aliran sungai Kali Lahar. Sehingga warga didampingi beberapa elemen dari Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), mengadukan kondisi ini kepada Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
Koordinator KRPK, M Triyanto mengatakan pihaknya prihatin melihat dampak adanya puluhan tambang pasir ilegal bagi masyarakat, selain itu juga minimnya PAD bagi daerah. "Tidak sebanding antara dampaknya, dengan pendapatan yang diterima daerah," ujar Triyanto, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut Triyanto menjelaskan dampak dari aktifitas penambangan ilegal yang menggunakan alat berat (bego) sangat luar biasa. Mulai kerusakan lingkungan, kerusakan jalan yang dilalui truk pengangkut pasir dan melebihi tonase.
"Juga kekeringan, akibat kerusakan sumber mata air. Juga galian bekas tambang yang dibiarkan, tidak direklamasi juga memakan korban jiwa. Seperti di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar," jelasnya.
Selain dampak dari aktifitas penambangan ilegal, Trijanto mengatakan jumlah penambang yang beroperasi mencapai puluhan, tapi yang mempunyai izin hanya 2. "Ini sudah berjalan bertahun-tahun, tapi pendapatan yang diterima daerah setiap tahunnya tidak sampai Rp 100 juta," ungkapnya.
Padahal, kalau dikalkulasi, potensi PAD dari tambang pasir saja seharus bisa jauh lebih besar. Seperti di Kabupaten Lumajang, PAD disana bisa mencapai puluhan miliar. Belum dari tambang lainnya, seperti kaolin, bintonik dan batu. "Diduga pendapatan dari tambang ini, justru masuk ke kantong oknum-oknum yang seharusnya menertibkan adanya tambang ilegal," tandasnya.
Oleh karena itu, kedatangan perwakilan warga dari Blitar Utara dan Blitar Timur ini, ingin meminta bantuan dewan agar menindaklanjuti dan mendesak Pemkab Blitar untuk menertibkan penambangan liar, serta membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai tambang di Kabupaten Blitar.
"Bahkan tadi sudah disepakati, mulai hari ini tambang yang menggunakan alat berat dan belum ada izinnya untuk ditertibkan ditutup sampai ada izin resmi. Termasuk koordinat titik tambang, harus sesuai dengan izinnya," tegas Triyanto.
Kehadiran warga ini diterima Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, serta Dishub dan Sat Pol PP. Usai hearing Sekretaris Komisi III, Panoto mengatakan, setelah mendengar keluhan warga mengenai dampak pengelolaan tambang galian C baik yang legal maupun ilegal tadi, komisi III bersama pihak terkait sepakat akan melakukan penertiban.
"Karena dampak dari penambangan ini, terjadi kekeringan kekurangan air bersih akibat kerusakan sumber mata air sangat berat bagi para petani," kata Panoto.
Oleh karena itu dalam penertiban tambang nanti, untuk yang ilegal harus ditertibkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Termasuk melalui aturan kendaraan, sesuai kelas jalan. "Kemudian yang legal, juga harus ditertibkan koordinat tambang sesuai izin lokasinya. Jangan izinnya 500 m2, tapi yang ditambang 5000 m2. Ini juga menjadi persoalan dan harus diselesaikan," imbuh politis PKB ini. (ais)