23 April 2025

Get In Touch

Mendagri Menilai Pelantikan Pejabat yang Dilakukan Bupati Faida Bermasalah

Mendagri Menilai Pelantikan Pejabat yang Dilakukan Bupati Faida Bermasalah

Jember- Menteri Dalam Negeri kembali menyurati Bupati Jember melalui Gubernur Jawa Timur. Isinya yakni perihal Klarifikasi pelaksanaan mutasi pejabat di Lingkungan Pemkab Jember. Dalam surat bernomor 800/50/OTDA tertanggal 1 Oktober 2020 tersebut yakni pelantikan dan pengangkatan pejabat ternyata bermasalah dan tidak benar ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pelantikan dan pengangkatan pejabat yang dianggap bermasalah oleh Mendagri tersebut dilakukan Bupati Faida pada 3 Januari 2020 sebanyak 179 pejabat, 6 Januari 2020 sebanyak 185 pejabat dan 7 Januari 2020 sebanyak 362 pejabat. Selanjutnya dalam proses kenaikan pangkat yang dilakukan Bupati Faida pada April 2020 sebanyak 1.624 orang dan diserahkan pada 3 Agustus 2020, ternyata juga bermasalah. Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomo Daerah Akmal Malik dalam surat tersebut menyatakan, Bupati Jember Faida hingga saat ini tidak pernah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pelantikan pejabat tanggal 2, 6 dan 7 Janauari 2020.

Selain itu, disebutkan bahwa Tidak benar Kemendagri telah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan pejabat di Pemkab Jember. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelantikan dan pengangkatan pejabat yang ternyata bermasalah terdapat para guru dan kepala dinas.

Selanjutnya, Mendagri meminta pada Gubernur Jatim segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Pemkab Jember. Selain itu, Pemprov Jatim dan DPRD Jember harus melaksanakan tindaklanjut pembinaan dan pengawasan secara tegas terkait pelanggaran terhadap implementasi merit sistem dan pelanggaran terhadap penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing.

Dalam surat Mendagri juga ditegaskan bahwa Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan laporan tersebut pada Bupati Jember. Selanjutnya Bupati Jember segera menyampaikan laporan berkenaan pelaksanaan pelantikan pejabat kepada Mendagri paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut.

Menanggapi permasalahn itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan, Surat Mendagri tersebut membuka tabir yang selama ini terjadi terhadap pengelolaan pemerintahan yang dilakukan Bupati Jember Faida ternyata menyimpang dari aturan yang ditetapkan. "Sudah sangat jelas fakta bahwa bupati selama ini ternyata selalu melakukan klaim sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Bupati selalu menabrak aturan peraturan perundang-undangan dan tidak taat terhadap aturan yang berlaku," tandas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Selasa (13/10/2020).

Pihak DPRD Jember kedepan meminta agar Gubernur Jatim untuk melakukan langkah-langah dan perbaikan sistem tata kelola yang salah selama ini dilakukan Bupati Faida di Pemkab Jember. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.