23 April 2025

Get In Touch

Kampus Diminta Sosialisi UU Cipta Kerja, Begini Tanggapan Kampus di Jember

Kampus Diminta Sosialisi UU Cipta Kerja, Begini Tanggapan Kampus di Jember

Jember - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perguruan tinggi untuk turut mensosialisasikan UU Cipta Kerja dan fokus pembelajaran daring. Selain itu juga meminta agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi UU Cipta Kerja. Dalam surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 itu memuat perihal Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Surat ini diteken oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, akhir pekan lalu dan ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi serta ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

Kampus juga diminta melakukan sosialisasi dan mendorong kajian akademis terkait UU Ciptaker. Nizam mengatakan hasil kajian pun dapat disampaikan kepada DPR RI. Selain itu juga membantu mensosialisasikan UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis objektif atas UU tersebut.

Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun. Kemendikbud juga, dalam surat edaran, meminta dosen mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual guna mengkritisi UU Ciptaker. Kemendikbud berharap tidak ada dosen yang memprovokasi agar mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa.

Dirjen Dikti juga menginstruksikan kepada para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dan mengkritisi UU Cipta Kerja maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti atau mengadakan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa.

Selain itu, Kemendikbud pun meminta perguruan tinggi tetap melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing. Kemudian, dosen juga diminta tetap mengadakan pembelajaran dan memantau kehadiran mahasiswa saat melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Atas adanya surat Dirjen Dikti Kemendikbud tersebut bermacam-macam repon dari sejumlah kampus besar di Jember. "Sesuai dengan informasi dari Pimpinan Politeknik Negeri Jember, direncanakan kita akan fasilitasi dialog dengan perwakilan mahasiswa dengan narasumber dari unsur akademisi dan unsur serikat buruh," terang Mahsus Nurmanto, Kepala Humas Politeknik Negeri Jember, Selasa (13/10/2020).

Sayangnya dari pihak Rektorat Universitas Jember masih belum bersikap atas adanya surat himbauan tersebut. Padahal dari demonstrasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pekan lalu, mahasiswa Universitas Jember mendominasi jumlah pendemo hingga mencapai ratusan mahasiswa. Selain itu demonstran juga terdapat dari mahasiswa Polije, Unmuh Jember serta IAIN Jember.

Sementara Kepala Humas Universitas Muhammadiyah Jember Nurul Fathiyah Fauzi menanggapi positif atas adanya surat tersebut namun pihaknya akan memperhatikan. "Kami belum ada info dari Rektorat, karena beberapa hari terakhir Rektorat kami masih disibukkan dengan materi kegiatan belajar mahasiswa," ujar Nurul Fathiyah. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.