22 April 2025

Get In Touch

Terhipit Hutang, Satpam di Mojokerto Nekat Bobol Rumah dan Aniaya Warga Ngoro

Terhipit Hutang, Satpam di Mojokerto Nekat Bobol Rumah dan Aniaya Warga Ngoro

Mojokerto - Eko Prayitno (39), satpam yang bekerja di sebuah perusahaan di area Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto harus diamankan anggota buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Mojokerto. Pasalnya, dia telah merampok dan melukai pemilik rumah Hj Juliati (54) warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam melakukan aksinya, tersangka, warga Dusun Mlaten, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Sidoarjo ini terlebih dulu penyisiran rumah calon korbannya. Kemudian, dengan dengan berbekal obeng plus, dia berhasil masuk rumah dan menguras harta milik korban. Selain itu, pelaku juga terlebih dahulu melumpuhkan korbanya hingga pingsan agar lebih leluasa menguasai harta milik korban.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat press realese mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana kriminal pencurian dengan pemberatan yang dialami korban warga Kecamatan Ngoro pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah dilakukan olah TKP, saat itu juga anggota Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. "Hanya butuh waktu kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dibantu anggota Reskrim Polsek Ngoro. Tersangka dibekuk di tempat kerjanya di PT. Mutex, pada Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB," ungkap Dony.

Didepan penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatanya karena terhimpit hutang senilai Rp 50 juta usai membenahi rumahnya.  "Untuk memenuhi kebutuhan itu, saya terpaksa melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali beraksi terhadap 2 korban berbeda," aku Eko.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita 1 unit motor Honda Grand W-2189-SA, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri An. Eko Prayitno, uang tunai Rp. 1,5 juta, 1 buah obeng plus, 1 buah jaket sweater, 1 buah celana PDL satpam, 1 buah helm, satu lembar surat gadai perhiasan kalung emas berat 16 gram diduga hasil aksi perampokan senilai Rp. 6,5 juta dan satu buah kain sprei ada bekas bercak darah diduga bercak darah korbannya.

Dari lokasi lain petugas juga menyita 1 unit motor Yamaha Mio S-5002-RK, 1 buah handphone merk Oppo type J37 dan 1 buah TV Led merk Samsung 42 inch beserta dishbooknya sebagai barang bukti.

"Guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Dony. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.