23 April 2025

Get In Touch

Mempermudah Investor Masuk, Pemkot Kediri Revisi RDTRK 2020-2040

Walikota Abu Bakar saat memberikan penjelasan atas pengajuan 4 Raperda di hadapan DPRD Kota Kediri.
Walikota Abu Bakar saat memberikan penjelasan atas pengajuan 4 Raperda di hadapan DPRD Kota Kediri.

Kediri - Mengantisipasi perkembangan pembangunan yang begitu pesat dan derasnya investasi yang masuk, Pemkot Kediri segera merevisi rencana detail tata ruang Kota Kediri 2020-2040. Perubahan tersebut untuk menunjang penataan ruang kota yang banyak mengalami perubahan seiring dengan tumbuhnya perekonomian.

Perubahan detail tata ruang Kota Kediri 2020-2040 diajukan Walikota, Abdullah Abu Bakar dalam sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat bersama 3 Raperda lain. Pengajuan tersebut mulai dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang dipimpin Ketuanya, Gus Sunoto didampingi Wakil Ketua, Firdaus dan Katino, Kamis (15/10/2020).

Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, dalam penjelasannya menyebutkan empat Raperda yang diajukan yaitu tentang rencana detail tata ruang Kota Kediri Tahun 2020-2040, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri No: 6/2010 tentang pajak daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri No:3/2012 tentang retribusi jasa umum dan Perubahan atas Perda Kota Kediri No:7/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri.

Diungkapkan Walikota Abu Bakar beberapa hal yang melatarbelakangi usulan 4 Raperda tersebut. Antara lain intensitas pembangunan di Kota Kediri yang semakin berkembang pesat. Selain itu untuk menunjang kemudahan investasi di daerah, serta perlunya antisipasi penanganan terkait penataan ruang lebih detail.

“Guna menunjang kemudahan investasi di daerah dengan mempercepat proses transparansi perizinan serta integrasi melalui online single submission (OSS), diperlukan adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri telah ditetapkan sebagai peraturan daerah namun, materinya masih bersifat umum dan konsepsional. Diperlukan pengaturan lebih detail sebagai jabaran dari RTRW tersebut,” jelasnya.

Terkait Raperda tentang pajak daerah, Abu Bakar mengatakan ketentuan batasan omzet obyek pajak daerah khususnya pajak restoran, pajak hiburan, dan batasan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan yang dirasa masih belum memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak atas beban pajaknya. Ini dikarenakan masih adanya ketimpangan beban masyarakat dalam membayar pajak.

“Dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan terkait penerapan tarif pajak, sehingga perlu ditinjau dan dilakukan beberapa revisi tarif pajak. Bertujuan agar lebih sesuai kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat melalui perubahan kedua atas Perda Kota Kediri No: 6/2010 tentang pajak daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Walikota Abu Bakar menjelaskan untuk memasukkan materi terkait perubahan terhadap retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor serta retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, perlu dilakukan perubahan kembali Perda Kota Kediri No: 3/2012 tentang retribusi jasa umum.

Ditambahkan, agar tercipta sinkronisasi regulasi di daerah dengan regulasi di atasnya, maka perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah Kota Kediri No: 7/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto berharap, penjelasan tersebut dapat digunakan sebagai bahan masukan saat pembahasan oleh anggota dewan yang akan membahasnya. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.