
JEMBER (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan jutaan obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dan Dextromethropan serta narkotika jenis sabu, Rabu (21/10/20).
Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza melibatkan Satreskrim Polres Jember dalam pemusnahan itu. Barang bukti itu diperkirakan merupakan terbesar yang dimusnahkan oleh Kejari Jember nominalnya cukup fantastis senilai Rp 5 miliar.
Rinciannya barang bukti itu yaitu Trihexyphenidyl 3.263.739 butir, Dextromethropan 1.511.370 butir, obat Novason 160.000 butir, ekstasi 88 butir, sabu-sabu 208,4 gram, dan uang palsu dalam bentuk dolar senilai 48 juta rupiah. Kajari Jember Prima menjelaskan, barang bukti hasil kejahatan ini didapatkan aparat penegak hukum dalam rentang bulan Mei 2020 hingga saat ini dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Terhitung bulan Mei sampai sekarang kasus itu sudah ada putusan hukum tetap yang sudah tidak ada upaya hukum lagi," ujarnya. Barang bukti tambahan lain juga ikut dipajang dalam kegiatan pemusnahan massal hasil kejahatan tersebut.
Barang bukti lain yakni, seperangkat alat isap sabu, timbangan, handphone, pompa air, buku rekap, kaus, celana, kasur, buku tabungan, gergaji. Pemusnahan barang bukti secara terbuka di halaman Kejari Jember ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja penegak hukum, termasuk kejaksaan selaku eksekutor dalam proses hukum tersebut. (mok)