23 April 2025

Get In Touch

147 LKD di Jatim Jadi Pilot Project Program Kementerian Desa PDTT

147 LKD di Jatim Jadi Pilot Project Program Kementerian Desa PDTT

SURABAYA (Lenteratoday) – Kementerian Desa, PembangunanDaerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menjadikan 147 Lembaga Keuangan Desa(LKD) di Jatim sebagai pilot project dalam program pengelolaan dana bergulir. LDKtersebut akan sebagai unit usaha pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa).

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskadar mengatakan bahwa danabergulir yang akan diberikan pada 157 LDK di Jatim ini mencapau Rp 590 miliar. “DiJawa Timur ada 147 (LDK) untuk Pilot Project, mudah mudahan desa itu akan runningdalam pendampingan oleh Ototitas Jasa Keuangan (OJK), kita sangat optimis bisakarena nanti langsung dibawah pendampingan dan pengawasan otoritas jasa keuangan,147 ini asetnya Rp 590 M,” kata Menteri Desa PDTT, Halim di Gedung Negara Grahadi,Rabu (21/102020).

Halim menjelaskan bahwa operasional LKD ini akan mengadopsiskema Bank Wakaf Mikro yang tidak menerima dana simpanan masyarakat (nondeposit taking), menggunakan basis kelompok, tidak mengenakan bunga kecualibiaya administrasi dan mendapat pendampingan dari OJK.

Halim mengharapkan pendirian LKD ini bisa mewujudkan mimpipembangunan lembaga keuangan besar yang tumbuh dan bersumber serta bermanfaatbagi masyarakat desa. Menurutnya keberadaan LKD akan mengembalikan program eksUnit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)Mandiri Desa sesuai tujuan awal mengurangi kemiskinan di pedesaan dan akandikembangkan ke seluruh desa di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menandaskanbahwa keberadaan LKD ini sejalan dengan program OJK, Kemendes dan pemerintahdaerah dalam mewujudkan tujuan membangun Negara melalui perdesaan.

“LKD ini merupakan wujud kita membangun negara melalui desadan ini bagian dari tujuan OJK untuk memberi kontribusi pada perekonomiannasional,” kata Wimboh.

Untuk itu OJK mendukung program Kementerian Desa PDTT ini.LDK akan menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) unit usaha dari BUMDesMa,terlebih lagi seiring dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yangmenyatakan bahwa BUMDes adalah badan hukum bukan lagi badan usaha. Dengan demikianmaka BUMDes bisa mendapatkan pendampingan dari OJK.

Wimboh juga mengatakan bahwa LKD yang merupakan transformasidari eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) Mandiri Desa ini sejalan dengan komitmen OJK. Komitmen untuk terusmeningkatkan dan mengembangkan perekonomian desa guna mendorong kesejahteraanmasyarakat khususnya di pedesaan.

Dalam acara itu juga dilakukan peresmian Pencanangan ProgramPendirian LKD serta penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) OJK danKemendes tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan, Pengembangan BUMDesaatau BUMDesMa. Penandatanganan PKB dilakukan oleh Deputi Komisioner PengawasBank IV OJK Ahmad Soekro Tratmono dan Plt. Sekretaris Jenderal Kemendesa PDDTTaufik Madjid.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyampaikanapresiasi kepada OJK dan Kemeterian Desa PDTT yang telah bergerak cepatmewujudkan program ini. Dia mengharapkan diharapkan bisa menggerakkanperekonomian khususnya di pedesaan dan bangkit dari dampak Covid 19. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.