22 April 2025

Get In Touch

Ketua DPRD Jatim Temui Langsung Massa Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Ketua DPRD Jatim Temui Langsung Massa Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

SURABAYA(Lenteratoday) – Buruh yang tergabung dalam DPD FSP LEM SPSI (DewanPimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin SerikatPekerja Seluruh Indonesia) Jawa Timur kembali ngeluruk DPRD Jatim, Kamis(22/10/2020). Mereka meminta Presiden menerbitkan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang (PERPPU) Tentang Pembatalan UU Cipta Kerja.

Perwakilan para pengunjuk rasa ini langsung ditemui olehKetua DPRD Jatim, Kusnadi. Pertemuan tersebut, Kusnadi terlebih dulumendengarkan apa yang menjadi aspirasi para pekerja. Dalam pertemuan tersebut,Kusnadi mengaku siap untuk menyampaikan aspirasi dari para pekerja itu ke DPRRI.

Dalam pertemuan itu, Kusnadi juga mengaku tidak tahu drafasli dari UU Cipta Kerja, karena dia mendapatkan draf juga dari download,sehingga belum bisa memastikan apakah sumbernya benar atau tidak.

“Mohon maaf kami ditanya drafnya, tapi kami juga tidak tahu naskah itu asli atau tidak. Kami juga dapatnya download dan itu apakah asli atau tidak. Tidak hanya DPRD Jatim saja, semua juga tidak pernah diberi drafnya,” katanya.

Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan massa aksi, Kusnadi langsung menuju jalan depan Gedung DPRD Jatim dan menemui langsung para buruh yang menggelar aksi.

Sebelumnya, Ali Muksin, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur mengatakanaksi yang dilakukan adalah sebagai bentuk curahan hati yang kesekian kali. Diajuga menegaskan bahwa unjuk rasa yang dilakukan adalah sebagian kecil yang dilakukan,karena mereka sudah datang ke Jakarta, memberikan masukan kontruktif padapemerintah pusat.

“Proses penggedokan omnibuslaw yang kucing-kucingan. Apakahbenar pemerintah dan DPRD masih berada pada barisan rakyat? Itu yang jadibahasan kami. Kenapa aturan yang dibuat tidak memperhatikan hati nurani kami,”tandasnya.

Senada, Aji Santoso, ketua FSP LEM SPSI Surabaya meminta batuandari DPRD jatim untuk menyampaikan suara rakyat Jatim bahwa mereka menolakomnibuslaw. “Kemarin sempat mogok kerja dan tanpa dibayar, gak papa. Selama inisudah menyampaikan aspirasi mulai dari daerah hingga pusat tapi tidak ada yang diakomodirsemua,” katanya.

Dia menandaskan bahwa buruh di Jatim sangat keberatan denganUU Cipta Kerja. Dia juga menandaskan bahwa aksi mereka adalah murni dari dirisendiri untuk menolak UU Cipta Kerja. “Kami tersinggung bila ada yang bilangburuh ada yang membiayai. Untuk itu kami akan melakukan gerakan yang lebihbesar lagi. Sebentar lagi ada pembahasan UMK dan jangan-jangan   dengan omnibuslaw ini sengaja menurunkan UMK,”tegasnya.

Beberapa poin penolakan mereka diantaranya hitungan upahberdasarkan waktu atau hasil, formulasi dan penetapan UMK dimana UU Cipta Kerjameniadakan upah minimum sektoral, upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK),sehingga penentuan upah hanya berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).

Kemudian adanya pengurangan nilai pesangon dari 32 bulanupah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengsuaha dan 6 bulan dibayar BPJSketenagakerjaan, adanya PKTW atau kontrak seumur hidup, outsourcing tanpa batasjenis pekerjaan yang boleh di outsourcing, padahal sebelumnya outsourcingdibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. UU Cipta Kerja juga mencantumkan penggunaantenaga kerja asing dipermudah. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.