
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Diduga karena terserang masuk angin, seorang tahanan sel Polres Mojokerto Kota kasus narkoba yakni AG (54) meninggal dunia di dalam sel tahanan, Kamis (22/10/2020) pagi.
Data yang dihimpun mengatakan bahwa tersangka AG warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini ditangkap dalam kasus narkoba pada 29 Agustus 2020 lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 gram.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Kemarin sore yang bersangkutan sempat mengeluh sakit masuk angin dan minta kerokan lalu dibantu oleh sesama penghuni sel.
"Petugas penjaga sel mendapat laporan dari penghuni sel tahanan keesokan harinya jika tersangka AG tidak juga kunjung bangun dari tidurnya. Saat itu juga petugas jaga langsung melakukan pengecekan dan mengevakuasi, membawa yang bersangkutan ke RSUD dr. Wahidin Sudirohusada, Kota Mojokerto," jelas Deddy.
Masih kata Deddy, dari hasil pemeriksaan medis tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum dan dari hasil keterangan saksi rekan sesama penghuni sel tahanan Polres Mojokerto Kota juga tidak ada masalah dengan korban.
"Dari rekaman CCTV tidak ada adanya tindak kekerasan terhadap tubuh almarhum. Pihak keluarga almarhum juga menolak adanya tindakan outopsi terhadap jasad tubuh korban. Ada dugaan, kemungkinan korban memiliki riwayat sakit jantung. Jenasahnya saat itu juga langsung kita serahkan ke pihak keluarga dan selanjutnya untuk segera dikebuminkan," pungkas Deddy. (Joe)