
JAKARTA (Lenteratoday)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih leluasa melakukan operasi yustisia untuk penertiban standard Covid-19. Sebab, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Pengesahan tersebut dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudibersama para pimpinan dan anggota dewan serta disaksikan langsung WakilGubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama para pejabat teras PemerintahProvinsi (Pemprov). Keberadaan aturan ini semakin membuatPemprov lebih cepat bergerak untuk menegakkan perda.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi memintasupaya seluruhelemen masyarakat bersama para pemangku kepentingan Pemprov dapat bersinergiuntuk memutus laju penularan Covid-19 di Ibukota. Khususnya, dalammenggencarkan kedisiplinan dalam penggunaan Protokol Kesehatan (Prokes) hinggapeningkatan fungsi penegakan hukum di lapangan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan sosialisasi (Perda Covid-19) di masyarakat, saya berharap masyarakat Jakarta disiplin dengan adanya ini,”katanya.
Perda ini, ujarnya, juga mengatur hal-halyang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya berkaitan dengan operasiyustisia yang dilakukan penegaka perda. “Kita juga mendukung operasi yustisi-nya aparat kemananan diJakarta agar masyarakat Jakarta bisa menaati aturan-aturan yang sudah dituangkandalam aturan Perda ini,” terang Pras sapaan karib Prasetio.
Tak hanya itu, Pras juga memastikan aturan-aturan yangterkompilasi kedalam 11 bab dan 35 pasal ini telah menjabarkan perihalketentuan pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 termaktub“Setiap orang yang sengaja tanpa izin yang berstatus kemungkinan ataukonfirmasi yang berasa di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana dendapaling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah),”ucapnya.
Selain itu, Pasal 31 Ayat 2 menyebutkanSetiap orangyang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankandengan ancaman dan atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyakRp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
“Kami minta kesadaranmasyarakat yang disiplin dengan situasi pandemi Covid-19, saya rasa akan adaefek jera karena setelah dilakukan operasi yustisi oleh kepolisian TNI / Polriyang dibantu Satpol PP itu ada bentuk pidana, kita hanya terbantu denganmengatur turunan (aturan) sama,” terang Pras.
Hal senada juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan. Menurutnya, aturan aturan pidanadalam Perda Penanggulangan COVID-19 setidaknya akan merangsang masyarakat agarterus senantiasa menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara tepatguna ditengah masa pandemi.
“Mengapa sanksi ini perlu, karena prinsipnya kita menginginkanagar perilaku masyarakat itu berubah, itu yang mau menjadi Pola Hidup Bersihdan Sehat. Muncul kesadaran untuk berperilaku Pola Bersih Hidup Sehatsebagai pemutusan pandemi COVID-19, dan bertujuan yang akhir dari perda ini,”ujarnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta AhmadRiza Patria mengapresiasi proses pengesahan Perda Penanggulangan COVID-19secara demokratis dalam forum paripurna hari ini. Dimana, aturan yangtertuang dalam perda tersebut akan meninjau aturan-aturan sebelumnya yangsebelumnya dikeluarkan di ranah eksekutif.
“Jadi diatur secara jelas dan detil, ada yang diatur dalam perdadan ada yang diatur dalam pergub tadi. Jadi Perda, Pergub dan Kepgubsaling menguatkan, saling bersinergi positif, ”ungkap Ariza.
Perda tentang Penangggota Covid-19 sebelumnya telah diusulkanPemprov DKI Jakarta untuk pengawasan fungsi pengawasan pencegahan yangdilakukan aparatur dalam rangka memutus laju penularan Covid-19. Selainitu, Raperda tersebut diproyeksikan untuk melengkapi sejumlah dokumen payunghukum daerah yang diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub).(ST1)