
SURABAYA (Lenteratoday) - Sebanyak 69 Kelurahan di Surabaya dinyatakan Nol Kasus Covid-19, hal itu berdasarkan data tanggal 25 Oktober 2020. Tentunya upaya ini tidak lepas dari kesedaran masyarakat akan protokol kesehatan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan Pemkot Surabaya akan terus melakukan upaya promotif dan preventif sosialisasi protkol kesehatan di RT RW.
“Semakin kita masifkan untuk menjaga bagaimana tetap kondusif. Jangan lagi lah untuk melanggar, terutama 3C. Close room, close distancing dan crowded, yakni tidak berada di ruang tertutup, jangan berada dengan jarak dekat dan jauhi keramaian. Ini juga melibatkan rekan babhinsa, kamtibnas, kartar, maupun ibu PKK karena tidak bisa penanganan hanya sekedar dari petugas pemkot maupun polisi dan TNI karena dirasa sangat terbatas,” ujarnya saat ditemui, Senin (26/10/2020).
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga akan melakukan tracing berupa swab test terhadap orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19. Swab hunter juga dikerahkan untuk mencari para pelanggar protokol kesehatan.
“Swab hunter dilaksanakan di seluruh kecamatan di pagi hari maupun malam hari. Jadi bagi yang melanggar prokes, terutama yang tidak menggunakan masker maka mohon maaf kami lakukan penjemputan dan akan dilakukan swab di puskesmas terdekat,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot juga terus mengoptimalisai terkait kampung tangguh wani jogo suroboyo. Nantinya dari satgas kecamatan akan terus melakukan pembinaan terutama jika nantinya ada yang isolasi mandiri di rumah dan pemahaman dari para relawan maupun petugas kampung tangguh wani jogo Suroboyo yang terus diberikan pengetahuan oleh satgas kecamatan.
Pemkot juga memberlakukan wajib swab bagi para pelaku perjalanan. Febri mencontohkan jika ada warga dari luar kota terutama daerah kondisi pandeminya tinggi sebelum kembali ke rumah untuk melakukan test di Labkesda.
“Yang perlu kami sampaikan adalah di labkesda ini untuk pelaku perjalanan. Mohon maaf kalau untuk kepentingan pribadi kami mohon maaf. Misal saya kerja ditugaskan di luar Surabaya selama 10 hari, nah kota tersebut mensyaratkan untuk adanya swab, nah ini kami mohon maaf tidak bisa difasilitasi. Lebkesda ini hanya untuk pelaku perjalanan, kalau seandainya ada orang luar kota Surabaya juga sama, syaratnya tentu ada surat keterangan dari RT RW setempat, kalaupun menginap di hotel, ada bukti reservasi selama 3 hari di kota Surabaya,” pungkasnya. (Ard)