19 April 2025

Get In Touch

Terkait Maraknya Fintek, Inilah Rekomendasi Muslimat NU

Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa bersama Nyai Mahfudhoh Ali Ubaid dan Yeni Wahid saat penutupan Rakernas dan Mukernas Muslimat NU di Batu, Minggu (1/11/2020).
Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa bersama Nyai Mahfudhoh Ali Ubaid dan Yeni Wahid saat penutupan Rakernas dan Mukernas Muslimat NU di Batu, Minggu (1/11/2020).

BATU (Lenteratoday) – Muslimat NU mendorong pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan pengaturan dan pengawasan terhadap transaksi digital khususnya pada finansial teknologi (Fintek). Selain itu, Muslimat NU juga mendorong tumbuhnya Fintek syariah untuk mencegah masyarakat terjerumus rentenir.

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan Rapat Kerja Nasional (Rekernas) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Muslimat NU di Batu yang berlangsung sejak 28 Oktober hingga 1 November 2020. Hal itu juga menjadikan Fintek masuk dalam bahasan di bahtsul masail pada Rakernas dan Mukernas.

Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa kondisi ini berseiring dengan dengan tema yang dibawa, bagaimana revitalisasi perangkat di Muslimat NU. “Dan kita mendahului dengan bahtsul masail yang dilakukan oleh Muslimat NU. Ini dilakukan dalam beberapa kali webinar dan endingnya adalah kita ingin Fintek syariah. Pada posisi seperti ini bagaimana OJK bisa memberikan pengawasan yang lebih komprehensif lagi, jangan sampai masyarakat terjerat rente,” tandannya, Minggu (1/11/2020).

Terkait dengan masalah Fintek ini, Muslimat NU memandang perlu adanya format fiqih modern, karena dari fiqih yang dianut oleh NU dan sebagian Sunni dunia yang mengikuti madzhab Imam Syafi'i mensyaratkan adanya transaksi yang jelas di depan, kemudian secara transparan, dan face-to-face.

“Tetapi kemudian kita melihat bahwa ada kebutuhan efisiensi, efektivitas dari fiqih modern. Oleh karena itu sudah kita bangun komunikasi dengan mengundang banyak narasumber kalau Imam Hanafi memungkinkan untuk bisa membangun satu proses transaksi jikalau itu aman dan itu bisa dipercaya. Maka proses untuk fintek syariah. kita akan membangun terus komunikasi dengan OJK tentu dan dengan BI, bagaimana literasi finansial ini bisa terus dikembangkan. jadi salah satu rekomendasinya itu,” tandasnya.

Rekomendasi tersebut juga dibacakan oleh Panitia Daerah Rakernas dan Mukernas, Masruroh Wahid. Dia menandaskan bahwa fintek merupakan inovasi bisnis keuangan berbasis teknologi yang memberikan banyak kemudahan baik untuk penggunaan jejaring social maupun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui aplikasi daring seperti e-commerce.

“Fintek bersifat sebagai penyedia jasa financial merupakan efek dari berbagai macam permasalahan transaksi keuangan. 70 % fintek focus pada memberikan layanan kepada segmen yang tidak dilayani perbankan. Fintek memberi solusi kemudahan akses kepada masyarakat yang tidak terjangkau oleh perbankan,” katanya.

Rekomendasi itu juga meminta pada OJK sebagai regulator dalam pengaturan dan pengawasan transaksi pendanaan digital mengeluarkan izin fintek hanya yang legal saja baik konvensional maupun syariah. Sementara yang tidak berizin/tidak legal dikeluarkan dari daftar. Permasalahan timbul ketika kehadiran fintek disalah gunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan cara memberikan pinjaman dengan bunga tinggi dan mencekik.

Forum Bahtsul Masail Muslimat NU focus pada kajian Fintek, selain tetap berpegang pada kaidah fiqih juga mengikuti perkembangan jaman, inovatif, efektif dan efisien. “Dalam fiqih klasik, setiap transaksi harus menjaga prinsip ‘`an taradhin’ oleh karenanya dalam Fiqih Syafi`i mewajibkan agar segala jenis transaksi harus dilakukan secara berhadap hadapan, harus ada khiyar dan harga yang disepakati di awal,” tambahnya.

Oleh karenanya, lanjut Masruroh, menggunakan ATM menurut kaidah tidak memenuhi syarat face to face, belanja di supermarket juga tidak memenuhi syarat adanya khiyar. Juga makan di restoran tidak memenuhi syarat kesepakatan  harga di awal sehingga semua jenis transaksi ini dikhawatirkan tidak menjamin kerelaan salah satu pihak. Fiqih yang selama ini diikuti kaum muslimin sebagian besar bermazhab Syafi’i di mana dalam menjaga 'an taradhin, bentuknya harus face to face, ada akad, ada khiyar dan tidak majhul.

“Masyarakat modern membutuhkan fiqih baru, 'an taradhin berarti aman, mudah, cepat , efektif dan efisien. Yang dijaga adalah kepuasan pelanggan. Kalau mengecewakan, seperti riba (system bunga), gharar (penipuan), tadlis (manipulasi), maisir (spekulasi) hukumnya haram. Yang haram seperti ini banyak terjadi pada kasus Fintek ilegal. Maka kepuasan pelanggan menurut Abu Hanifah sudah mencukupi konsep 'an taradhin tersebut. Itulah perkembangan fikih muamalah,” pungkasnya. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.