23 April 2025

Get In Touch

Pekerja Seni Kabupaten Madiun Luruk DPRD

Salah satu pekerja seni saat menggelar aksi untuk rasa di DPRD Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020).
Salah satu pekerja seni saat menggelar aksi untuk rasa di DPRD Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020).

MADIUN (Lenteratoday) - Pekerja Seni Kabupaten Madiun lakukan unjuk rasa terkait kegiatan hiburan dan hajatan yang dibatasi. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di depan gedung DPRD Kab. Madiun.

Sekretaris Paguyuban Pekerja Seni Kabupaten Madiun, Budi Utomo mengatakan aksi tersebut bertujuan meminta izin agar hajatan dapat dilakukan kembali. Budi menilai bahwa syarat yang diberikan Bupati melalui surat edaran (SE) memberatkan pekerja seni. Salah satunya adalah wajib rapid bagi pemilik acara hajatan dan pekerja seni. Mereka meminta agar wajib rapid diganti dengan penerapan protokol kesehatan yang tidak mengeluarkan biaya.

"Seperti tuan rumah dan pelaku seni harus rapid test dahulu. Itu sangat memberatkan. Yang penting ditekankan pencegahan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan," jelas Budi di depan Gedung DPRD Kab. Madiun, Selasa (03/11/2020).

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa SE Bupati yang beredar menyebabkan banyak aparatur desa dan masyarakat salah persepsi. Sehingga berdampak pada kegiatan hajatan yang akan dilaksanakan. Terhambatnya kegiatan hajatan, menyebabkan pekerja seni kesulitan dalam mencari nafkah.

Pekerja seni Kabupaten Madiun menggelar unjuk rasa di depan DPRD setempat, Selasa (3/11/2020)

"SE Bupati sudah ada, tapi isinya ditafsirkan berbeda-beda. Kami hanya meminta izin dipermudah. Tanpa ada syarat yang aneh-aneh," imbuhnya.

Salah satu demonstran yang bekerja sebagai sinden, Sri Kartini menyampaikan keberatan apabila diwajibkan rapid test sebelum naik ke panggung hiburan. Menurutnya, dengan melaksanakan protokol kesehatan sudah lebih dari cukup. Sri menilai, dengan terhambatnya pekerja seni, juga menghambat ekonomi masyarakat untuk pulih kembali.

"Kami ini sudah delapan bulan tidak bekerja. Tidak ada yang mengundang kami untuk mengisi acara hiburan, karena perizinannya memang sulit," kata Sri.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi mengabulkan permintaan izin dari paguyuban pekerja seni tersebut. Namun demikian dia berpesan agar para pekerja seni tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Secara prinsip diperbolehkan menggelar kegiatan hiburan. Tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya singkat.

Atas diberikan izin tersebut, pekerja seni sepakat melakukan pagelaran Jaranan New Bejho Budoyo malam ini pukul 19.00 WIB sampai selesai. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.