
MADIUN (Lenteratoday) - Polres Madiun berhasil membekuk pelaku tabrak lari di Jalan Raya Surabaya- Madiun pada Km 153-154 tepatnya di Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Pelaku yang merupakan sopir dan kenek truk itu kabur setelah menyerempet seorang laki-laki hingga meninggal, Sabtu (21/11/2020) malam.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah supir truck tanki Sutopo (51), warga Desa Nambaan RT. 04 RW. 03, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan kernet truck Bagus Karniyanto (32), warga Kelurahan Madiun Lor RT. 04 RW. 09, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Mereka ditangkap di rumah masing-masing.
Polisi berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku setelah melakukan investigasi melalui CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV terlihat bahwa saat itu kondisi sedang hujan deras. Sementara pelaku mengendarai truck tanki dengan kecepatan tinggi dan tanpa menghiraukan ada warga yang tidak diketahui identitasnya duduk di badan jalan. Akibatnya, bodi truk yang mereka kendarai menabrak korban.
"Situasi lapangan saat itu sedang hujan, tetapi penerangannya cukup. Ini karena faktor kelalaian, tidak hati-hati. Harusnya memperhatikan situasi jalanan," jelas Kapolres Madiun, AKBP. R. Bagoes Wibisono ketika melakukan konferensi pers, Senin (23/11/2020).
Lebih lanjut Bagoes menjelaskan bahwa setelah menabrak pria tidak dikenal tersebut, pelaku beserta kernetnya malah kabur. Sampai saat ini Polres Madiun tetap mendalami kasus tersebut, pasalnya disinyalir adanya upaya penghilangan jejak dengan cara mengecat ulang bemper truck tanki yang lecet akibat kencelakaan itu.
"Truck ini sudah dilakukan upaya-upaya penghilangan jejak. Sepertinya sadar kalau nabrak. Kondisi saat ini korbannya meninggal dunia pada Minggu (22/11/2020) pukul 06.00 WIB," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan pengecatan ulang bamber truk, pelaku Sutopo berdalih hal itu dilakukan supaya bisa diterima di Depo Pertamina. Sebab, jika kondisi truk ada lecet maka tidak bisa masuk ke depo Pertamina. Dia mengelak, pengecatan dilakukan untuk menghilangkan jejak. "Dari Madiun mau ke Tulungagung. Gak terasa waktu nabrak," ujar Sutopo.
Dengan demikian tersangka dijerat Pasal 312 UURI No. 22 tahun 2009 dan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pidana kurungan paling lama 6 tahun. (Ger)