
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Dalam rangka penegakan disiplin terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan serta upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) Polres Mojokerto menggelar operasi yustisi, Senin (23/11/2020).
Patroli Skala Besar Gabungan secara stasioner yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander itu juga sebagai tindaklanjut Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020.
Operasi yustisi digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto didukung penuh TNI. Saran operasi adalah kerumunan massa yang tidak memakai masker dan menyasar di area pasar Tanjungsari, Jalan Yon Joko Tole, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Beberapa warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberi teguran secara lisan dan diberi masker gratis oleh Kapolres Mojokerto. Selain itu, Kapolres bersama tim rombongan penegakan yustisi prokes juga memberikan edukasi dan himbauan kepada warga agar selalu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir setiap usai beraktivitas.
"Upaya penegakan disiplin prokes ini dilakukan untuk mendisiplinkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan edukasi pentingnya selalu menjaga kesehatan. Kesadaran dan disiplin adalah vaksin yang saat ini dirasa paling ampuh untuk memutus mata ratai penyebaran Covid-19," tegas Dony. (Joe)