
SURABAYA (Lenteratoday) – Ada ketidakwajaran terhadap penganggaran gaji dan tunjangan CPNS yang ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim yang tertera dalam RAPBD 202. Betapa tidak, gaji dan tunjangan mereka menembus Rp 17.421.888 per bulan.
Ketidakwajaran tersebut diungkap Komisi B DPRD Jatim saat rapat paripurna penyampaian pandangan komisi-komisi, Kamis (26/11/2020). Melalui Juru bicara Komisi B, Rohani Siswanto dijelaskan bahwa kejanggalan rancangan anggaran itu terlihat dari alokasi anggaran yang ajukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim mencapai Rp 277.337.309.000.
Ironisnya, kenaikan cukup signifikan terjadi pada belanja operasi khususnya gaji dan tunjangan yang dianggarkan sebesar Rp 202.008.892.000 pada tahun 2021 atau naik 28,92 % setara dengan Rp 45.318.351.000 dari anggaran gaji dan tunjangan tahun 2020 sebesar Rp 156.690.541.000.
Melihat kondisi tersebut, Komisi B sudah melakukan klarifikasi terhadap dinas terkait. Berdasarkan klarifikasi dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan per tanggal 25 Nov 2020, nomor surat 521/7013/110.13/2020 tentang perhitungan gaji dan tunjangan ASN TA 2021 (Surat terlampir), perhitungan gaji dan tunjangan tahun anggaran 2021 terdiri dari gaji dan tunjangan TA 2020 Rp 156.690.541.000.
Kemudian tambahan gaji dan tunjangan pegawai meliputi gaji dan tunjangan CPNS dan PPK (136 orang x 14 bulan @ Rp 6.321.888 (Acress 5%) totalnya sebesar Rp 12.638.718.490. Lalu tupres CPNS dan PPK (136 orang x 14 bulan) @ Rp 11.100.000 totalnya menjadi Rp 21.134.400.000. Selanjutnya vakasi Rp 5.500.000.000, dan tambahan penghasilan ASN berdasarkan prestasi kerja (13 & 14) Rp 3.872.502.000 dan Selisih (acress) Rp 2.172.830.510 sehingga kalau ditotal menjadi Rp.202.008.992.000
“Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kami melihat data yang sajikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tersebut sangat diragukan kebenarannya. Ini sesuai PP No.15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP No 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” tegas Rohani.
Padahal sesuai ketentuan gaji yang ada, PNS/ASN golongan Ia dengan masa kerja 0-2 tahun hanya sebesar Rp 1.560.800 – 1.610.000. Kemudian golongan IIa Rp 2.022.200 sampai Rp 2.054.100. Golongan III Rp 2.579.400 – Rp3.012.800 dan golongan IV sebesar Rp 3.044.300 – Rp 3.706.200.
“Menjadi sangat diragukan kebenarannya jika gaji 1 CPNS di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dianggarkan sebesar Rp. 17.421.888 per bulan,” sindir Rohani.
Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PPK sebagaimana Perpres No.98/2020 merumuskan rentang gaji terendah pada golongan V sebesar Rp 2.325.600 untuk masa kerja kurang dari 1 tahun dan gaji tertinggi untuk golongan XVII sebesar Rp l.6.786.500 untuk masa kerja lebih 32 tahun. Kemudian untuk tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan yang ada.
Untuk itu, Komisi B DPRD Jatim merekomendasikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melakukan efisiensi belanja operasi khususnya belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp 19.059.389.755 yang berasal dari pengurangan 50 persen perhitungan gaji dan tunjangan untuk CPNS, serta selisih dari perhitungan gaji dengan plafon anggaran dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan program kegiatan pada OPD lain yang menjadi mitra kerja komisi B.
Selain itu, kata Rohani, Gubernur Jatim harus melakukan klarifikasi terhadap data perhitungan gaji dan tunjangan yang disampaikan kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kepada Komisi B.
“Jika terbukti tidak sesuai, agar dilakukan evaluasi dan teguran keras kepada kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim. Mengingat, apabila ini bentuk ketidaksengajaan, merupakan bentuk ketidakcermatan yang akan berpengaruh pada ketidakefisienan serta kinerja OPD terkait,” pungkas Rohani. (ufi)