
JEMBER (Lenteratoday)- Dalam upaya mematuhi rekomendasi Kemendagri, Plt Bupati Jember KH Muqiet Arif melaksanakan proses pengembalian jabatan di Pemkab Jember. Saat ini muncul tiga nama yang dikembalikan pada posisi semula.
Mereka adalah Joko Santoso yang awalnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat kabupaten Jember dikembalikan pada posisi Asisten Administrasi Sekretariat Kabupaten (Sekda) Jember.
Selanjutnya, Tombak Pramudya Rosa yang awalnya menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pemkab Jember dikembalikan pada jabatan sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat kabupaten Jember.
Ada juga nama Indah Dwi Budi Artini, yang awalnya menduduki jabatan pada inspektur pembantu wilayah I pada Inspektorat kabupaten Jember dikembalikan pada posisi jabatan sebagai Pengawas Pemerintahan madya pada Inspektorat Pemkab Jember.
Plt Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit Arief membantah tudingan adanya motif politik di balik pengembalian pejabat pada jabatan. "Pengembalian jabatan pejabat ini murni menjalankan rekomendasi Menteri Dalam Negeri,” terang Plt Bupati Jember KH Muqit, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut kata KH Muqiet, pengembalian Jabatan sesuai SOTK 2016 bukan akhir dari persoalan penataan birokrasi ditubuh Pemkab Jember. Sebab usai mengembalikan jabatan sesuai SOTK 2016, pemkab Jember akan segera membahas penataan birokrasi sesuai SOTK 2020 yang kini masih dalam proses.
Sementara Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano menyebutkan, ada empat jabatan di lingkungan Pemkab Jember yang tak masuk dalam pemeriksaan khusus Kemendagri. Di antaranya, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Bappekab Achmad Imam Fauzi, Dirut RSD dr Soebandi dr. Hendro, serta mantan Kepala Kepala Dispendukcapil. (mok)