05 April 2025

Get In Touch

Penyebar Hoax dan Kampanye Negatif Terancam Penjara 6 Tahun Serta Denda Rp 1 Miliar

Polres Blitar Kota menggelar Sosialisasi Mencegah Berita Hoax dan Negative Campaign dalam Pilkada Tahun 2020
Polres Blitar Kota menggelar Sosialisasi Mencegah Berita Hoax dan Negative Campaign dalam Pilkada Tahun 2020

BLITAR (Lenteratoday) - Polres Blitar Kota bersama Diskominfotik Kota Blitar menggelar sosialisasi Media Sosial (Medsos) sebagai sarana pendukung pelaksanaan Pilkada Aman dan Damai Tanpa Isu Hoax dan Kampanye Negatif. Hal ini sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya berita hoax dan negative campaign (kampanye negatif) dalam Pilkada di Kota Blitar.

Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nur Halim, perwakilan Diskominfotik Kota Blitar, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, Kasat Intel Polres Blitar Kota, AKP Sonhaji dan perwakilan penggiat medsos, netizen, serta youtuber.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nur Halim menuturkan kegiatan ini sangat penting karena terkait dengan Pilkada Kota Blitar tahun 2020. "Karena media yang ada di Blitar Raya berperan besar dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menyebarkan berita hoax, kampanye negatif, dan mengarah pada provokatif," tutur Kompol Nur Halim.

Selanjutnya perwakilan dari Diskominfotik Kota Blitar diwakili Kasi Persandian dan Keamanan Informasi, Andi Abimayu mengatakan perlunya upaya menangkal isu hoax di kalangan pemilik akun medsos pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. "Mesos berperan penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, bahaya berita hoax dapat menjadi pemicu gangguan situasi kamtibmas. Karena berita hoax di medsos sangat mudah menyebar dan dibaca oleh nitizen," ujar Andi.

Maka pentingnya peran dari admin grup medsos yang berfungsi sebagai filter berita/informasi, yang dibagikan oleh anggota grup medsos tersebut. Apalagi masyarakat Indonesia mudah menjadi korban hoax, akibat hanya membaca judul dan langsung share (dibagikan). Tanpa mengecek legitimasi sumber berita, cendrung mudah korban berita yang bias. "Hoax dalam Pilkada digunakan untuk menjelekkan paslon lawan (kampanye negatif), menggiring opini publik pada salah satu paslon, dan dimanfaatkan untuk menjadi ladang bisnis musiman," terangnya.

Oleh karena itu perlu diketahui cara menangkal berita hoax, diantaranya baca berita dari sumber terpercaya. Baca dulu isi berita baru dishare, periksa halaman situs atau websitenya dan cek fakta dari sumber lainya. "Pemkot Blitar sudah berpartisipasi dalam menangkal berita hoax, dengan menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengecek kebenaran berita," ungkap Andi.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo menyampaikan tentang UU ITE yang mengatur tentang penggunaan medsos, bahwa ada sanksi pidana bagi penyebar berita hoax dan diatur dalam UU ITE No 11 Tahun 2008 pasal 28 dan No 19 Tahun 2016 pasal 45 A ayat 1. "Media dan nitizen dapat berperan dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif dalam Pilkada, dengan ikut serta menangkal berita hoax dan memberikan pemberitaan yang benar pada masyarakat pengguna medsos," kata AKP Ardi.

Diungkapkan AKP Ardi, sebelumnya timses dan paslon sudah memberitahukan akun medsos yang dimiliki, namun hal tersebut lebih bersifat normatif saja. Sedangkan yang berperan sebenarnya adalah akun medsos yang dimiliki oleh pendukung/simpatisan paslon.

"Padahal dalam Pilkada akun medsos para pendukung paslon, rawan digunakan untuk yang menyebarkan negative campaign atau kampanye negatif paslon lawan yang bisa memicu gesekan antar pendukung. "Berbentuk ujaran kebencian, serta isu SARA yang digunakan untuk menjatuhkan lawan politik," ungkapnya.

Oleh karena itu, AKP Ardi mengajak supaya bijak dan hati-hati dalam menggunakan serta menyebarkan berita melalui medsos. Jangan sampai melanggar aturan, karena ada sanksi bagi yang terbukti melanggar. Sesuai UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 28 dan No 19 Tahun 2016 Pasal 45 A ayat 1. "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.

Ditambahkan AKP Ardi pihak Polres Blitar Kota sudah melakukan pemantauan terhadap medsos, khusus nya akun milik paslon, timses dan simpatisan pendukung paslon guna mengantisipasi berita hoax saat Pilkada imbuhnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.