05 April 2025

Get In Touch

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Bagi-bagi Uang di Pilkada Jember

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Bagi-bagi Uang di Pilkada Jember

JEMBER (Lenteratoday) – Kepolisian Resor Jember menetapkan seorang tersangka yang merupakan pelaku money politik atau politik uang kepada warga setempat untuk memilih paslon tertentu dalam Pilkada Jember 2020. Sebelumnya beredar video viral di media sosial soal seseorang yang melakukan pelanggaran tindak pindana pemilu yakni membagi-bagikan uang pecahan Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu di sebuah lokasi.

Dalam video yang berdurasi 1.06 detik dan 4.18 detik itu tampak pelaku mengajak mencoblos salah satu pasangan calon bupati dan wakil Jember.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Delanta Kembaren, menyampaikan pihaknya sudah menindaklanjuti terkait kasus pidana pemilu tersebut, dengan memeriksa para saksi yang berkaitan dengan video viral tersebut.

“Dugaan tindak pidana politik tersebut, sudah kami tindaklanjuti. Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi yang ada, termasuk saksi – saksi yang berada didalam video tersebut,” ujar Kasatreskrim Fran, Selasa (1/12/2020).

Tak hanya itu, dia Juga menjelaskan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hasil dari pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian menaikkan setatusnya menjadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Jember.

“Kemudian kita lanjutkan dengan pemeriksaan kepada terlapor dan hasil dari gelar perkara, kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya. Pihaknya juga sudah melakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku, guna kepentingan penyidikan beserta barang bukti yang berhasil diamankan. “Maka tentunya untuk kepentingan penyidikan tersangka tersebut kita lakukan penangkapan. Sedangkan untuk barang bukti sendiri sudah kami amankan dan sekarang berada dipenyidik reskrim,” ujarnya.

Kasus politik uang atau money politic dapat dipidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta. Larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelaku tindak pidana pemilu sendiri, dikenakan pasal 187 ayat 1 junto pasal 73 ayat 4 Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.