
SURABAYA (Lenteratoday) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah regional dinilai sudah tidak relevan lagi. Maka Komisi D DPRD Jatim mengusulkan supaya Perda tersebut direvisi.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Satib, mengatakan bahwa sekitar 50% dari isi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Sehingga, Perda itu menjadi tidak maksimal secara hukum terlebih untuk dijadikan rujukan hukum dan dasar hukum.
Diantaranya materi yang sudah tidak relevan lagi dalam Perda tersebut adalah akibat keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional, keterbatasan teknologi, dan beban pengelolaan yang terus meningkat.
Satib menandaskan bahwa dengan banyaknya materi yang sudah tidak relevan itu maka komisi D ingin merevisi Perda sampah regional. Selain itu, kata Satib ada masalah yang tidak dibahas yakni keterbatasan armada pengangkutan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dan kelembagaan pengelolaan sampah regional.
Di Raperda revisi ini, kata Satib akan mencakup semua kekurangan dalam Perda sebelumnya. Selain itu, di Raperda yang baru juga ada kepastian tentang pendirian Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di setiap regional.
“Di Gresik misalkan, membawahi Surabaya dan Gresik. Kemudian di Madiun menampung sampah dari daerah Kabupaten dan Kota Madiun. Jumlah TPAS ini nanti semaksimal mungkin, di wilayah terdekat akan dijadikan satu sasaran yang bisa dijangkau beberapa kabupaten/kota,” terang Satib.
Selama ini, lanjut Satib, sebagai provinsi Jawa Timur sehingga terjadi populasi terbesar kedua di Indonesia tidak punya tempat pengelolaan sampah. Dia juga mengatakan bahwa raperda ini nantinya menjadi satu sandaran bagi kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur untuk menyesuaikan Perda yang ada. (ufi)