
SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota. Rapat bertempat di Hotel Singgasana, Jalan Golf, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Selasa siang (15/12/2020).
Berbagai pihak turut hadir dalam kegiatan itu. Mulai saksi paslon nomor urut 1 dan 2, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, serta sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, mengatakan, rekapitulasi sudah berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 dan PKPU 19 tahun 2020, pasca pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
"Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, hari ini dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota," ujarnya di sela sela kegiatan.
PKPU 5, kata Nur Syamsi, memberikan jadwal rekapitulasi pada tanggal 13 sampai 17 Desember. Sehingga, KPU memutuskan jadwal penghitungan suara pada tanggal 15 sampai tanggal 16 Desember.
"Kami sudah mencoba memulai. Tetapi, beberapa prinsip yang memang disampaikan para pihak, baik saksi maupun bawaslu. Akhirnya kami skors dulu untuk memenuhi prinsip prinsip protokol kesehatan. Dengan memberikan hasil assesment satuan tugas," tuturnya.
"Hari ini rencananya memang separuh kecamatan. Kami lakukan rekapitulasi tingkat kota kemudian berlanjut besok. Rencana hari ini 16 kecamatan, besok 15 kecamatan, mudah mudahan bisa selesai," imbuhnya.
Mekanisme tata cara dan prosedur rekapitulasi tingkat kota membacakan form keberatan saksi, membacakan seluruh data yang ada di dalam hasil tingkat kecamatan. Ini merupakan produk dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Selain itu juga dibacakan keberatan saksi apakah masih ada yang harus diselesaikan di tingkat KPU kota," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar, menjelaskan, secara prinsip, pihaknya telah melakukan pengawasan mulai dari tingkat TPS, kelurahan, hingga kecamatan.
"Kami telah memiliki catatan-catatan termasuk beberapa kesalahan prosedur tetapi insyaAllah sudah ditindaklanjuti di tingkat kecamatan. Tapi akan cek ulang. Jadi kalau di KPU ada Sirekap, kami juga ada Siwaslu yang memberikan penilaian secara digital, data juga kami sudah punya," jelasnya.
Tinggal memastikan, kata Agil, bahwa saran perbaikan itu tidak berubah sejak di kecamatan hingga di tingkat kota.
"Terkait skorsing, ini tanya masalah assesment. Jadi kan pilkada di tengah pandemi, saya pikir itu kepatuhan kita bersama, tidak hanya KPU, kita semua lah. Kalau kita, misal bikin kegiatan setidak-tidaknya ada assesment dari satgas. Setelah itu baru dinyatakan layak," ucapnya.
"Sepertinya sudah dilakukan dari teman teman KPU. Cuma kami meminta menghadirkan dokumennya dari Satgas Covid-19. Karena kan ada dokumennya. Kami minta salinannya aja. Sejauh ini belum terima, kalau sudah terima monggo dilanjut," tuntasnya. (Ard).