03 April 2025

Get In Touch

KPU Gresik Tetapkan Gus Yani-Bu Min Menangi Pilkada 2020

KPU Gresik Tetapkan Gus Yani-Bu Min Menangi Pilkada 2020

GRESIK (Lenteratoday) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik telah menyelesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kamis (17/12/2020) dini hari. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (NIAT) dinyatakan unggul dari Paslon 1 Moh. Qosim – Asluchul Alif (QA).

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara yang digelar di salah satu hotel di Gresik itu terbilang lancar. Tidak ada protes ataupun interupsi berarti dari tim kedua paslon.

Hasil pleno menunjukkan, pasangan NIAT memeroleh 369.844 suara atau meraup 51 persen jumlah suara sah. Sedangkan QA keok dengan perolehan 49 persen atau setara 355.611 suara. Selisih 14.233 suara.

Perolehan kedua paslon selisih cukup tipis. Peta perolehan suara pun cukup berimbang. Dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik, masing-masing Paslon menang di sembilan kecamatan.

Meski sudah dipastikan unggul, KPU Gresik belum bisa memastikan bupati dan wakil bupati terpilih. Penyelenggara masih menunggu kemungkinan ada pengajuan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Paslon terpilih tidak bisa langsung ditetapkan. Menunggu apakah ada permohonan (Sengketa pilkada, red) di MK. Kami masih menunggu di MK ada pemohonan atau tidak. Kami masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi. Kami menunggu secara resmi dari MK dan Informasi dari KPU RI,” ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni saat ditemui seusai pleno.

Paslon QA Legowo

Sebelumnya, tim hukum calon Bupati - wakil Bupati Gresik Mohamad Qosim – dr Asluchul Alif memastikan tidak akan meggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kekalahannya dalam Pilkada serentak 2020.

Sebab, selisih perolehan diperkirakan 2 persen lebih, sehingga secara formil tidak memenuhi syarat untuk menggugat.

Tim hukum Calon Bupati - wakil Bupati Gresik, Qosim - Alif, nomor urut 01, Hariyadi, mengatakan, melihat hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang sudah selesai dan selisih perolehan suara sekitar 2 persen atau sebanyak 14 ribu lebih.

Hal itu, sesuai dengan PKPU, tentang Pilkada bahwa Gresik penduduknya sekitar 1 juta lebih, itu hanya 0,5 persen yang bisa diajukan gugatan.

Dari peraturan tersebut juga sudah disampaikan kepada Paslon 01, Qosim - Alif, sehingga keduanya menerima.

"Tim hukum sudah menjelaskan kepada Paslon Q-A (Qosim - Alif) dan mereka menerima itu," kata Hariyadi di rumah makan Padang, Jalan Panglima Sudirman, Gresik, Rabu (16/12/2020).

Dalam kesempatan itu, Hariyadi juga menegaskan, bahwa tim QA sudah legowo menerima kekalahan dalam Pilkada 2020, sehingga tidak akan melakukan gugatan ke MK.

"Tim QA legowo, tim hukum kami legowonya yaitu mengakui kekalahan dan tidak melakukan permohonan gugatan di MK," imbuhnya.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.