08 April 2025

Get In Touch

Langgar Aturan Jam Malam bisa Kena Denda Rp 100 Juta

Wali Kota Malang, Sutiaji
Wali Kota Malang, Sutiaji

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota Malang telah menerapkan pembatasan jam malam. Bahkan, bagi yang tidak patuh akan terkena sanksi, termasuk sanksi denda yang mencapai Rp 100 juta.

Aturan jam malam ini sesuai dengan SE Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2020 di Jawa Timur.

Karenanya, Walikota Malang, Sutiaji menghimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan tersebut. Jika tidak, maka berbaga macam sanksi termasuk denda sudah menanti di depan mata.

Sanksi tersebut merujuk pada Pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, hingga pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha.

Bahkan pelanggar bisa dikenakan denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. Juga ada sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Kami mohon masyarakat harap bersabar terlebih dahulu. Pemkot tidak akan mengeluarkan SE walikota, melainkan mengikuti SE provinsi, termasuk juga pada penerapan sanksinya," kata Sutiaji.

Selain mengatur adanya pembatasan jam malam, poin lain dalam SE tersebut yakni adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti halnya hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan termasuk perayaaan tahun baru. "Prinsipnya kita mengikuti SE dsri Gubernur,” pumgkasnya. (Sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.