08 April 2025

Get In Touch

Pembatasan Jam Malam Kota Malang, Semua Jenis Usaha Tutup kecuali Tempat Ini

Forkopimda Kota Malang lakukan razia jam malam di sebuah cafe.
Forkopimda Kota Malang lakukan razia jam malam di sebuah cafe.

MALANG (Lenteratoday) - Masyarakat  Kota Malang ramai memperbincangkan pembatasan jam malam. Saat ini penerapan pembatasan yang ditetapkan Pemkot Malang mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dengan adanya pembatasan waktu tersebut, praktis beberapa jenis usaha terpaksa tutup sementara. Namun Walikota Malang, Sutiaji mengatakan, satu jenis usaha yang masih bisa membuka pada saat penerapan jam malam adalah apotek.

"Selebihnya, kegiatan keramaian ataupun perniagaan lain harus tutup mulai pukul 20.00 WIB," tegas Sutiaji.

Kendati demikian, masih Sutiaji, ia tak melarang warga keluar rumah asalkan untuk kepentingan yang benar-benar mendesak. Seperti halnya ke rumah sakit, membeli obat atau warga Kota Malang yang baru saja bepergian dari luar kota.

"Contoh dia beli obat, pergi ke rumah sakit atau orang yang memang rumahnya ini Malang, dia mungkin bepergian dari Surabaya atau dari kota-kota yang lain, maka dia harus menunjukkan identitasnya bahwa dia orang Malang. Sehingga dia bisa masuk ke Kota Malang di atas jam 20.00 WIB," jelas Sutiaji.

Pembatasan jam malam ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Pemprov Jatim No: 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Akhir Tahun Baru 2021, yang diperuntukan bagi walikota dan bupati se Jatim. Penerapan ini berlaku mulai tanggal 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (Sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.