
BATU (Lenteratoday) - Sudah delapan hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penyelidikan di perkantoran Balai Kota Among Tani Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Selama itu, KPK mengamankan dua orang yang dianggap sebagai saksi kunci.
Hadirnya para penyidik KPK tersebut tak lain untuk mendalami kasus suap gratifkasi yang menerpa mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko. Menanggapi penggeledahan KPK di Kota Batu, Atha Nursasi, Koordinator MCW (Malang Corruption Watch) menilai jika ini sinyal positif KPK dalam konteks pemberantasan korupsi di daerah.
"Itukan berkaitan tindak lanjut ott yang menimpa mantan Walikota Batu. Dan kira-kira dalam putusan hukumnya ada sejumlah kasus atau praktek korupsi yang dilakukan oleh mantan Walikota Batu dan pejabatan serta beberapa pengusaha," ungkapnya, Kamis (14/1/2021).
Ia melanjutkan, dari beberapa pejabat tersebut sementara ada yang masih menduduki posisi-posisi strategis di Kota Batu. Sementara beberapa pengusaha yang terlibat dalam kasus tersebut juga masih bebas berkeliaran di luar.
Lebih lanjut Atha menjelaskan, yang menguatkan KPK untuk menggeledah Among Tani ialah ada dua saksi kunci yang sudah diinterogasi pada masa awal kedatangan KPK di Kota Batu. Ia menyebut satu saksi ini diduga berkaitan dengan beberapa proyek yang bermain di sektor kontruksi.
Salah satunya ialah mantan pegawai Rumah Dinas mantan Walikota Batu. Atha mengatakan, pegawai ini acap kali mengetahui dan juga menerima berbagai macam titipan dari sejumlah orang terkait kasus suap tersebut.
"Dengan demikian maka keterangan kedua saksi ini menjadi pintu masuk KPK untuk menindaklanjuti penggeledaahan di Among Tani," nilainya.
Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan di Mapolres Batu terhadap dua saksi pada Selasa (5/1/2021) lalu. Dua saksi tersebut yakni Moh. Zaini, pemilik PT Gunadharma Anugerah, dan Kristiawan selaku mantan asisten rumah tangga mantan Wali Kota Eddy Rumpoko. (Sur)