
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Terkait masih tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang salah satunya mengatur pembatasan operasional kerja perkantoran pemerintah maupun swasta. DPRD setempat pun mengingatkan warga untuk mematuhi Work From Home (WFH).
“Tujuan dari kebijakan pembatasan yang diberlakukan terhadap kegiatan masyarakat termasuk perkantoran, untuk menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,” papar anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Rabu (20/1/2021).
Adapun kebijakan pembatasan bekerja yang diatur dalam SE yaitu Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.“Tapi juga tidak kalah penting harus disadari jangan menganggap bahwa WFH itu merupakan liburan melainkan tetap disiplin bekerja dari rumah,” tegas Ridha.
Ridha juga mengingatkan dalam menjalankan SE ini diperlukan adanya pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya. Harus dipahami dengan WFH secara tidak langsung akan berdampak pada aktifitas pelayanan khususnya bagi kantor pelayanan publik.
”Di sini tentu perlu adanya inovasi dan kreatifitas dari perusahaan dan para karyawan, seperti penguatan pelayanan secara daring, dengan begitu tugas-tugas pelayanan publik tidak terganggu,” ungkapnya.
“Saya pikir ini menjadi komitmen bersama tidak hanya pemerintah, tetapi kantor,-kantor dan para pegawai kantor untuk mematuhi anjuran tersebut,” katanya.
Lgislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini menambahkan, para pegawai atau karyawan perlu memahami tanggung jawab dan peran dalam menjalankan SE terhadap pembatasan tempat bekerja. “Menurut saya ini merupakan komitmen bersama dalam menjalankannya, tidak hanya pemerintah tetapi untuk semua kantor dan para pegawainya agar mematuhi anjuran tersebut,” pungkasnya.(nov)