04 April 2025

Get In Touch

DPRD Dukung PKM hingga 31 Januari di Kota Palangka Raya

DPRD Dukung PKM hingga 31 Januari di Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sudah diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya di sejak tanggal 18 sampai 31 Januari 2021 yang akan datang. Langkah ini diambil untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19.

Ketua DPRD Kota Plaangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, mengajak seluruh warga Kota Palangka Raya kooperatif dalam mematuhi dan menjalankan PKM.

“Pemberlakuan PKM saat ini sudah tepat, dikarenakan masih masifnya penyebaran Covid-19 di Kota ini. Sehingga perlu adanya pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat secara sementara,” papar Sigit, Selasa (19/1/2021).

Sigit mengatakan jika tujuan PKM adalah untuk kebaikan masyarakat. Dengan adanya PKM diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menunjukkan peningkatan di Kota Palangka Raya.

Sekretaris PDIP Provinsi Kalteng ini menambahkan, penerapan PKM hanya bersifat sementara. Yaitu berlangsung sekitar 2 minggu saja.

Namun jika kemudian masih dianggap diperlukan akan dapat diperpanjang. Tergantung perkembangan penyebaran Covid-19 saat awal Februari nanti.

Sigit menyatakan sangat mendukung penerapan PKM di Kota Palangka Raya. Apalagi PKM merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat yaitu Presiden RI Joko Widodo.

Selama berlakunya PKM, diharapakan masyarakat lebih selektif dalam melakukan kegiatan. Sebisa mungkin melakukan aktivitas yang penting-penting saja, seperti bekerja, membeli kebutuhan pokok, membeli obat dan vitamin, serta keperluan lainnya untuk mencukupi selama masa PKM di rumah.

“Saya sarankan masyarakat agar lebih selaktif dalam melakukan kegiatan, lakukan yang penting dan diperlukan saja, hindari kegiatan yang berlebihan di luar rumah,” pungkas Sigit.(adv/*)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.