
SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan aturan denda bagi pelanggar protokol Kesehatan yakni berupa denda sebesar 150 ribu. DPRD Kota Surabaya menilai bahwa penindakan yang dilakukan sangatlah tidak efektif.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba mengatakan bahwa seharusnya pemkot mencari cara bagaimana sosialisasi dengan masif. Terlebih jangan hanya panishmen saja yang diberikan akan tetapi juga reward:
“Bagaimana coba dibalik jangan hanya panishmen yang diberikan tapi bagaiamana kita memberikan reward, selama ini tidak ada reward kepada pemerintah untuk masyarakat yang terapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (25/1/2021).
Sebetulnya, lanjut Habiba banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah dalam mensosialisaikan protokol kesehatan contohnya membuat event di karang taruna di mana mereka membuat video tentang prokes.
“Pemkot harus membuka gerbang yang cukup lebar bagi masyarakat luas untuk menghibahkan dirinya atau tenagnya membantu SDM nya satpol PP. Satpol PP kan ada keterbatasan SDM karena memang kita tidak cukup menambah SDM,” jelasnya.
Habibah mencontohnya bahwa kalau Satpol PP Provinsi Jawa Timur melibatkan mahasiswa, bonek, teman kesenian bergabung dengan Satpol PP Jatim untuk setiap malam berkeliling menertibkan kegiatan masyarakat yang berkerumun.
“Nah saya melihat Surabaya belum ada seperti itu, karena itu tadi Pemkot merasa mampu dirinya mengatasi Covid-19 ini. Padahal banyak masyarakat ini yang siap untuk dilinatkan, karena Covid ini bukan hanya musibah pemerintah tetapi Covid ini musibah kita bersama. Perlu kita bergandnegan tangan dengan seluruh yang ada di masyarakat baik itu stakeholder pemerintahan mauapun non pemerintahan,” pungkasnya. (Ard/ADV)