20 April 2025

Get In Touch

PPKM Kota Mojokerto Tak Diperpanjang

Walikota Mojokerto, Ning Ita saat lakukan daring bersama pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Walikota Mojokerto, Ning Ita saat lakukan daring bersama pemerintah Provinsi Jawa Timur.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto dinilai efektif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengendalian Covid-19. Karenanya, Kota Mojokerto tidak termasuk dalam wilayah yang diperpanjang masa PPKM-nya.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa-Timur No. 34 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan hal itu usia mengikuti Rapat Evaluasi Penerapan PPKM di Jawa Timur secara Daring, Selasa (26/1/2021) dari ruang Galeri, Rumah Rakyat, Kota Mojokerto.

Menurut Ika, dari 15 daerah pada Kepgub 11 tahun 2021, ada lima daerah yang tidak harus memperpanjang PPKM termasuk Kota Mojokerto. Namun demikian ada tambahan tujuh daerah lain yang harus mulai menerapkan PPKM, sehingga berdasarkan Kepgub terbaru ada 17 daerah di Jawa-Timur yang harus melaksanakan PPKM pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"PPKM di Kota Mojokerto akan terus dilanjutkan sampai 28 Januari 2021 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto tanggal 12 Januari 2021 lalu," tandasnya.

Dia menambahkan, adanya pemberlakuan PPKM mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan seperti, tempat wisata dan hiburan yang ada di Kota Mojokerto 100% patuh pada pelaksanaan PPKM.

Masih kata Ning Ita, begitu pula pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100% melaksanakan daring. Selain itu, 100 tempat ibadah terpantau taat, keramaian atau hajatan dari lima lokasi yang dipantau semuanya taat menjalankan aturan.

Lebih lanjut, Ning Ita menambahkan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah bahu membahu dalam melaksanakan monitoring PPKM. Selama PPKM, tim gabungan dari Satpol PP bersama Kodim 0815/Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota telah melakukan pemantauan terhadap pemakaian masker, penutupan tempat wisata dan hiburan, jam operasional pasar, tempat usaha, tempat ibadah dan keramaian. Namun, di Kota Mojokerto belum semua taat dengan ketentuan. Tim gabungan masih menemukan beberapa pelanggaran, namun jumlahnya tidak besar.

"Pelanggaran terjadi pada pemakaian masker. Ada juga pelanggaran jam operasional di pasar, namun tidak terlalu lama. Berdasarkan data epidemiologis harian, jumlah penderita Covid-19 masih fluktuatif, tetapi mengalami penurunan trend. Begitu pula dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit baik di ruang ICU maupun di ruang isolasi sudah mengalami penurunan," tambah Ning Ita.

Ning Ita berharap dengan sosialisasi yang terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Mojokerto bersama Kampung Tangguh Semeru dan Kader Motivator semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati 6M. Jadi kalau sudah terbiasa dengan 4M yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, maka ada 2M tambahan yakni, membatasi mobilitas dan melaksanakan Vaksinasi.

Dengan demikian semakin tingginya kesadaran dan disiplin masyarakat maka akan semakin berkurang pula jumlah yang terpapar Covid-19. "Mari bersama-sama taat pada protokol kesehatan, sehingga kita tidak perlu lagi menerapkan PPKM di Kota Mojokerto ini. Karena disiplin protokol kesehatan adalah benteng utama dari Covid-19," pungkas Ning Ita. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.