
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Tersangka Moka Abrianto Kartika Yudha (19) akhirnya mengakui apa yang mendasari dia nekat menganiaya seorang karyawan kafe di Pacet. Hingga akhirnya, korban Ananda Putra Wiyanto (18) warga Dusun Soso, Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto itu harus meregang nyawa.
Kepada penyidik, tersangka yang merupakan warga Dusun Sidowangi, Desa Mojolebak, Kecmatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini mengaku nekat membunuh korban lantaran cemburu. Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander mengatakan, kecemburuan tersebut muncul karena korban sering menggoda kekasihnya.
"Permasalah ini didasari oleh permasalahan asmara, di mana tersangka mendapatkan informasi jika kekasihnya sering diganggu oleh korban. Mendapatkan kabar seperti itu, tersangka bersama temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi korban dan langsung memukul kepala korban pada bagian belakang menggunakan kunci inggris," jelas Dony.
Masih kata Dony, dari hasil outopsi oleh petugas labfor, akibat pukulan benda tumpul tersebut, korban mengalami pecah tengkorak di bagian belakang. Dari pukulan itu mengakibatkan korban tidak sadarkan diri selama delapan hari di RSUD Sidoarjo.
"Tanggal 3 Januari 2021 lalu, korban dinyatakan meninggal dunia. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP ayat (3) atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Dony. (Joe)