
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, dia nyambi mengedarkan sabu-sabu. Bahkan dengan caranya yang unik, mampu mengelabuhi polisi selama lima tahun.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander menegaskan bahwa tersangka dengan inisial nama EAS (36) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini merupakan karyawan honorer di Dinas Perhubungan, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan keterangan tersangka pada panyidik, dia sudah mengedarkan sabu-sabu selama 5 tahun. Untuk mengelabuhi petugas, dia punya khusus yaitu dengan cara menyembunyikan barang bukti sabu-sabu ke dalam lubang gagang rol tempat menggulung benang layang-layang.
"Di depan petugas penyidik, tersangka mengaku jika setiap akan melakukan transaksi dengan pemesannya, tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan cara memasukan sabu seberat 0,44 gram di dalam lubang gagang rol penggulung benang. Selain mengedarkan barang haram tersebut, tersangka juga mengaku jika mengkonsumsi sendiri barang haram," ungkap Dony.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Joe)