
BLITAR (Lenteratoday) - Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, sepakat akan menertibkan izin dan pendapatan daerah dari tambang pasir.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Guntur Wahono usai melakukan sidak ke lokasi tambang pasir di Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. "Kami dari Komisi D DPRD Jatim, sengaja mengajak Dinas ESDM Provinsi Jatim untuk melihat langsung kondisi tambang pasir di Kabupaten Blitar," ujar Guntur, Selasa (2/2/2021).
Anggota DPRD dari PDIP tersebut mengatakan tambang pasir di Kabupaten Blitar kondisinya sangat ironis, banyak yang tidak mempunyi izin. "Alasannya apa, biar disampaikan langsung kepada Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM yaitu kesulitan mengurus izin. Mengacu aturan sebelumnya izin di provinsi (Jatim) saja sulit, apalagi sekarang ditangani pusat (Kementrian ESDM di Jakarta)," jelas Guntur.
Tampak ikut dalam rombongan sidak ini Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Edy Paripurna (PDIP), Alvista (Gerindra), Bambang Irianto (Hanura), Satib (Gerindra), Herman (PDIP), Masduki (PKB), Samsul (PKB), Sugeng Pujianto (PDIP), Deny (Nasdem), Surawi (Demokrat) dan Kofidah (PKB). Didampingi Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, serta Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Guntur menegaskan sesuai harapan penambang pemerintah harus hadir, untuk membantu mempermudah proses perizinan tambang pasir. Sehingga penambang yang sudah semangat mengurus izin, pemerintah yang membantu. "Maka izin bisa segera dimiliki, sehingga penambang pasir bisa tertib dan memenuhi kewajibannya memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.
Karena selama ini hancurnya jalan, karena lalu lalang truk pengangkut hasil tambang pasir. Serta tidak ada kontribusi apapun ke daerah, padahal pemkab mempunyai kewajiban untuk memperbaiki jalan yang rusak. "Sehingga terjadi dilema, pemkab punya kewajiban memperbaiki jalan tapi tidak ada PAD, sementara penambang tidak mendapatkan izin karena sulitnya pengurusan," ungkap Guntur.
Oleh karena itu perlu dicarikan solusi, oleh Pemprov Jatim dan Pemkab Blitar bisa membantu agar pengurusan izin dipermudah dan penambang tidak kesulitan imbuh mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar ini.
Sementara itu Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto usai mendampingi sidak mengatakan pihaknya sengaja berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Provinsi Jatim mengenai izin tambang ini. "Karena kami sudah berulang kali mendesak Pemkab Blitar agar segera mengambil tindakan, tapi sampai berganti bupati tidak ada respon. Dari sekian ratus penambang, hanya 2 yang mengantongi izin dan lainnya belum punya izin," sesal Sugik panggilan Sugianto didampingi beberapa anggotanya.
Selama ini selain masalah perizinan tambang pasir, PAD yang dihasilkan juga sangat minim dan tidak sebanding dengan dampaknya. Baik kerusakan lingkungan, maupun jalan yang perbaikannya membutuhkan anggaran miliaran. "Tapi PAD nya setahun dari restribusi tambang keseluruhan sekitar Rp 90 juta per tahun, kalau dari pasir sekitar Rp 50 juta saja," bebernya.
Maka perlu segera dicari solusinya, baik dari sisi perizinan juga potensi PAD yang cukup besar. Seperti di Kabupaten Lumajang, jika izinnya tertib bisa mendatangkan PAD cukup besar untuk daerah. "Kalau di Lumajang bisa, kenapa di Kabupaten Blitar tidak bisa," tandas politisi Gerindra ini.
Ditambahkan Sugik setelah ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi D untuk menindaklanjuti hasil sidak. "Agar persoalan tambang pasir di Kabupaten Blitar, bisa segera ada solusi yang terbaik untuk penambang dan daerah," pungkasnya. (ais)