
Sidoarjo - Petani gogol warga Dusun Karang Ploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, memblokade tiga akses jalan masuk ke perumahan Modern Land dusun setempat, Rabu (1/1/2020).
Penutupan tersebut bentuk kekesalan 28 petani gogol desa setempat, karena pengembang dinilai mengingkari kesepakatan dalam perjanjian pelunasan 28 sawah yang jatuh tempo per 31 Desember 2019. Dalam kesepakatan itu tercantum jika pengembang tak sanggup melunasi pembayaran 28 sawah milik warga gogol, maka pengembang akan mengembalikan sawah itu ke petani. “Jatuh temponya pada 31 Desember 2019 kemarin,” ungkap salah satu petani pemilik tanah pada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama Dedi Dwi Nugroho, salah satu panitia pelepasan tanah Gogol, menuturkan pihaknya sudah berupaya maksimal untuk menjembatani antara pengembang dan petani pemilik Gogol. Namun belum membuahkan hasil yang terbaik. “Kita sudah koordinasi dengan pengembangan, tapi kemarin saat jatuh tempo belum ada pembayaran,” tuturnya.
Jual beli sawah Gogol itu berawal pada tahun 2017. Ada 49 sawah petani Gogol yang dijual ke pengembang, seluas 7,3 hektar. Status sawah ini masih Gogol gilir. Sawah milik 21 Gogol seluas 3,1 Hektar sudah di lunasi. Dan 28 sawah milik petani Gogol seluas 4,2 hektar belum dilunasi, sampai jatuh tempo 31 Desember 2019. (pin)