
BATU (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat desa RT dan RW. Hal ini tak lain guna mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Terkait PPKM Mikro, Wali Kota Batu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 440 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Dalam SE itu tersebut disebutkan bahwa pengkategorian zona didasarkan pada beberapa indikator.
Antara lain zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19, zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona oranye jika ada enam sampai sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT dan zona merah jika ada lebih dari sepuluh rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
"Khusus daerah zona merah, skenario pengendaliannya dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT," ungkap Wali Kota Dewanti.
Meskipun Kota Batu tak masuk dalam kriteria PPKM Mikro karena tidak ada lingkungan yang masuk zona orange maupun merah, Pemkot Batu bersama TNI/Polri tetap mengintensifkan
peran posko dan kampung tangguh yang tersebar di setiap desa dan kelurahan.
“Antara zonasi hijau, kuning, orange, merah itu pergerakannya sangat cepat sekali ketika kita tidak membuat aturan, rambu-rambu, syarat-syarat yang ketat. Jadi walaupun itu tidak ada yang orange atau merah, tetapi tetap protokol itu harus dilakukan sehingga kita bisa menjaga zonasi itu,” kata Wali Kota.
Walaupun kasus penyebaran covid-19 di Kota Batu mulai bisa ditekan, Wali Kota tetap mengingatkan bahwa kasus kematian akibat covid-19 masih cukup tinggi. Yakni mencapai 106 pasien dari 1.256 kasus, dengan 19 aktif, 1.130 sembuh dan 130 orang meninggal dunia. (Sur)