
JOMBANG (Lenteratoday) - Lagi polisi meringkus pasangan kekasih pengedar sabu di Jombang, Senin (22/2/2021). Adalah Polres Jombang, Jawa Timur meringkus 5 pelaku kelompok jaringan pengedar sabu, dua orang di antaranya adalah pasangan kekasih dengan peran sebagai perantara.
Pasangan kekasih itu Eka Ramanda Himawan alias Koko (28) asal Desa Pulo Lor, Jombang dan Siti Fatimah (23), warga Pundong, Kecamatan Diwek. Sedangkan 3 tersangka lainnya, yakni Zainal Arifin alias Bebek (44) warga Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Didit Afianto (33) dan Donald Bramiel Schmidamer alias Donal warga Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang.
“Kelima tersangka masih satu jaringan, dan kami tangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid.
Dia menguraikan, bandar kelompok pengedar itu adalah Bebek yang selama ini menjadi buronan dari perkara tersangka Ach Rifai alias Mein pada 11 Januari 2021 lalu. Sedangkan perantaranya Koko dan Siti.
“Kami mendapat informasi jika Bebek bersembunyi di tempat kos di daerah Ceweng. Kemudian kita lakukan lidik dan berhasil menangkap dengan barang bukti 9,01 gram sabu, timbangan, alat isap, uang tunai dan ponsel,” kata Mukid.
Dalam pemeriksaan, Bebek mengaku sabu-sabu miliknya diedarkan pasangan kekasih Koko dan SF. Berdasarkan pengakuan itu, polisi lalu menangkap Koko dan Siti Fatimah di pinggir jalan raya Desa Pandanwangi. “Dari mereka berdua kami menyita 2,31 gram sabu, pipet kaca dan dua unit handphone (HP),” imbuhnya seraya menambahkan,
Menurut Mukid, Sejoli itu tidak hanya menjadi perantara saja, tapi juga sebagai pengedar sekaligus penikmat kristal putih haram itu sejak tiga bulan terakhir di masa pandemi Covid-19. Setelah menangkap sejoli itu, petugas kembali meringkus dua orang lainnya, yakni Didit dan Donal. Petugas menyergap Didit di pinggir jalan raya Diwek, sedangkan Donal diciduk di rumanya.
Dari tersangka Didit, polisi menyita sabu seberat 0,25 gram dan 1,28 gram, alat isap dan HP. Dan dari tersangka Donal disita sabu berat kotor 0,25 gram beserta HP miliknya.
“Kami tegaskan bahwa kelima tersangka sudah ditahan karena mereka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkanya.(gos)